Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk Kota Tercinta
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemenkes RI, sebagai upaya memutus rantai virus corona (Covd-19). Jika PSBB yang diajukan dikabulkan, Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumbar akan membatasi pergerakan orang.
Keinginan itu telah disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah kepada Gubernur Sumbar, saat video conference dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
“Jika PSBB dilakukan, kami ingin ketegasan, nantinya mereka yang bisa masuk Padang adalah mereka yang hanya memiliki KTP Padang,” kata Mahyeldi, Kamis (16/4/2020)
Pertimbangannya, masih banyak warga yang datang ke daerah berjuluk 'Kota Tercinta'. Hal itu membuat jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) serta positif Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari.
“Pembatasan pergerakan orang ini perlu ketegasan bersama dan sinergi (antar daerah),” ujar Mahyeldi.
Warga yang sudah berada di Kota Padang atau yang sedang kuliah, sekolah atau dan bekerja di Padang sebelum ditetapkan PSBB diperbolehkan tinggal, namun tidak boleh keluar daerah. Saat ini Kota Padang masih melakukan pembatasan selektif.
Penetapan PSBB ini akan kembali dirapatkan dua hari ke depan dengan seluruh kepala daerah di Sumbar. Rencana PSBB tingkat provinsi ini telah dirampungkan kemarin saat rapat bersama kepala daerah. Hasilnya, 19 kepala daerah di Sumbar setuju penerapan PSBB.
Saat ini menunggu rencana masing-masing kepala daerah. Jika sudah selesai maka akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
(mond/okezone)