Kepulangan 717 Jemaah Tabligh Masih Terkendala Hukum, Menlu: Pemerintah Akan Terus Mendampingi
D'On, Jakarta,- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno L.P Marsudi menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki rencana untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) jemaah tabliq di India.
Namun, ada beberapa hal yang menghambat pemulangan 717 WNI tersebut. Pertama mereka tengah dikarantina oleh Pemerintah India. Dan kedua telah melanggar hukum yang berlaku di India.
Hal itu diungkapkan Menlu Retno saat press briefing melalui video converence di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
“Rencana evakuasi telah ada. Namun rencana ini harus ditunda karena semua jemaah tabliq yang berada di India saat ini sedang dalam masa karantina. Selain itu, sebagian lain sedang dalam proses hukum. Proses karantina dan hukum ini tidak hanya berlaku bagi jemaah tabliq dari Indonesia namun dari seluruh negara,” ungkapnya.
“Situasi menjadi sangat kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terkait visa, ketentuan epidemic dan penanganan bencana,” lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Retno, KBRI di New Delhi terus melakukan komunikasi dengan perwakilan jemaah tabliq Indonesia.
“Pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran sehingga seluruh hak-hak
WNI yang sedang jalani proses hukum terpenuhi,” tandasnya.
Selain itu, ia menuturkan, dari 717 WNI di Negeri Anak Benua tersebut, ada 75 WNI positif COVID-19 dan 13 diantaranya telah dinyatakan sembuh.
Source: Akurat,co
Namun, ada beberapa hal yang menghambat pemulangan 717 WNI tersebut. Pertama mereka tengah dikarantina oleh Pemerintah India. Dan kedua telah melanggar hukum yang berlaku di India.
Hal itu diungkapkan Menlu Retno saat press briefing melalui video converence di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
“Rencana evakuasi telah ada. Namun rencana ini harus ditunda karena semua jemaah tabliq yang berada di India saat ini sedang dalam masa karantina. Selain itu, sebagian lain sedang dalam proses hukum. Proses karantina dan hukum ini tidak hanya berlaku bagi jemaah tabliq dari Indonesia namun dari seluruh negara,” ungkapnya.
“Situasi menjadi sangat kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terkait visa, ketentuan epidemic dan penanganan bencana,” lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Retno, KBRI di New Delhi terus melakukan komunikasi dengan perwakilan jemaah tabliq Indonesia.
“Pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran sehingga seluruh hak-hak
WNI yang sedang jalani proses hukum terpenuhi,” tandasnya.
Selain itu, ia menuturkan, dari 717 WNI di Negeri Anak Benua tersebut, ada 75 WNI positif COVID-19 dan 13 diantaranya telah dinyatakan sembuh.
Source: Akurat,co