KPK Terbitkan Surat Terkait Warga Kurang Mampu Meski Tak Terdata Tetap Diberi Bansos
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pemberian bantuan sosial yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga meminimalisir salah sasaran penerima bantuan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, jika fakta lapangan ada warga yang membutuhkan tetapi belum terdaftar, ia meminta agar segera ditindaklanjuti.
"Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Untuk memperkuat imbauan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global COVID-19.
Pemanfaatan data dalam pemberian bantuan sosial, menurut Firli, sangat penting agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
Terlebih lagi besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Begitu juga dengan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun.
Dari Rp56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik COVID-19 di daerah.
Oleh sebab itu, ia berharap apabila data penerima yang terdaftar tidak sesuai dengan DTKS, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Maka Dinsos harus melakukan perbaikan DTKS.
"Kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," tandasnya.
(Tirto)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, jika fakta lapangan ada warga yang membutuhkan tetapi belum terdaftar, ia meminta agar segera ditindaklanjuti.
"Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Untuk memperkuat imbauan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global COVID-19.
Pemanfaatan data dalam pemberian bantuan sosial, menurut Firli, sangat penting agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
Terlebih lagi besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Begitu juga dengan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun.
Dari Rp56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik COVID-19 di daerah.
Oleh sebab itu, ia berharap apabila data penerima yang terdaftar tidak sesuai dengan DTKS, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Maka Dinsos harus melakukan perbaikan DTKS.
"Kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," tandasnya.
(Tirto)