Lakukan Aksi Pengamanan PSBB, Satpol PP Padang Amankan Sound System Salah Satu Kafe di Mata Air
D'On, Padang,- Pemko Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus lakukan Pengawasan terhadap kebijakan PSBB yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat, dalam memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19.
PSBB diterapkan dari tanggal 24 maret hingga 5 Mei mendatang, hal tersebut dilakukan melihat semakin tingginya angka penularan virus ke masyarakat.
Dalam PSBB masyarakat diharapkan dan dihimbau agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, guna mempercepat dalam memutus mata rantai penularan.
"ya kita berharap masyarakat kita agar lebih banyak di rumah, tidak melakukan aktifitas berkerumun guna memutus mata rantai penularan Covid-19, karena penularannya tidak lagi dari luar namun sudah tranmisi lokal, sudah dari orang ke orang", jelas Alfiadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melalui keterangan tertulisnya.
Mencegah hal tersebut siang malam dilakukan Patroli oleh Satpol PP Padang, guna menghimbau masyarakat untuk lakukan protap-protap pencegahan, tentu langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang sangat berbahaya dan rentan terhadap penularannya.
Ini sudah hari keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan oleh Provinsi Sumatera Barat secara khusus Kota Padang yang juga ibu Kota Provinsi Sumbar.
Pengawasan pada senin malam (27/4/2020) oleh Personil penegak Perda Kota Padang yang dipimpin oleh Wardimu seorang perwira piket, mendapati salah satu tempat makan yang dilengkapi alat karaokean, terdengar dentuman musik yang keras dari dalam ruangan yang tidak kedap suara, tempat ini berada di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Petugas yang melintas segera menghampiri lokasi yang berada di pinggir jalan utama Padang Painan ini, melihat kedatangan petugas pengunjungnya yang ada didalam kelabakan bahkan ada yang kabur lewat pintu belakang, mendapati kondisi ini langkah tegas dari personil langsung mengamankan Sound System nya, selain itu pemilik juga di wanti-wanti agar tidak melakukannya lagi.
"Personil mengamankan sound system dari kafe tersebut dan pemiliknya diberi peringatan keras, ini langkah tegas bagi mereka yang tidak patuh menerapkan PSBB" ucap Alfiadi.
Dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan ini perlu kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, maka dari itu Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut peduli untuk memutus penularan virus ini.
" Untuk sementara marilah di rumah saja agar kita tidak tertular ataupun menularkan, jika pun ada keperluan keluar dari rumah tetap selalu memakai masker dan terapkan Psyhical Distancing" tutup Alfiadi.
(hms-satpol pp)
PSBB diterapkan dari tanggal 24 maret hingga 5 Mei mendatang, hal tersebut dilakukan melihat semakin tingginya angka penularan virus ke masyarakat.
Dalam PSBB masyarakat diharapkan dan dihimbau agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, guna mempercepat dalam memutus mata rantai penularan.
"ya kita berharap masyarakat kita agar lebih banyak di rumah, tidak melakukan aktifitas berkerumun guna memutus mata rantai penularan Covid-19, karena penularannya tidak lagi dari luar namun sudah tranmisi lokal, sudah dari orang ke orang", jelas Alfiadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melalui keterangan tertulisnya.
Mencegah hal tersebut siang malam dilakukan Patroli oleh Satpol PP Padang, guna menghimbau masyarakat untuk lakukan protap-protap pencegahan, tentu langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang sangat berbahaya dan rentan terhadap penularannya.
Ini sudah hari keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan oleh Provinsi Sumatera Barat secara khusus Kota Padang yang juga ibu Kota Provinsi Sumbar.
Pengawasan pada senin malam (27/4/2020) oleh Personil penegak Perda Kota Padang yang dipimpin oleh Wardimu seorang perwira piket, mendapati salah satu tempat makan yang dilengkapi alat karaokean, terdengar dentuman musik yang keras dari dalam ruangan yang tidak kedap suara, tempat ini berada di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Petugas yang melintas segera menghampiri lokasi yang berada di pinggir jalan utama Padang Painan ini, melihat kedatangan petugas pengunjungnya yang ada didalam kelabakan bahkan ada yang kabur lewat pintu belakang, mendapati kondisi ini langkah tegas dari personil langsung mengamankan Sound System nya, selain itu pemilik juga di wanti-wanti agar tidak melakukannya lagi.
"Personil mengamankan sound system dari kafe tersebut dan pemiliknya diberi peringatan keras, ini langkah tegas bagi mereka yang tidak patuh menerapkan PSBB" ucap Alfiadi.
Dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan ini perlu kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, maka dari itu Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut peduli untuk memutus penularan virus ini.
" Untuk sementara marilah di rumah saja agar kita tidak tertular ataupun menularkan, jika pun ada keperluan keluar dari rumah tetap selalu memakai masker dan terapkan Psyhical Distancing" tutup Alfiadi.
(hms-satpol pp)