Breaking News

Maling Helm yang Mengaku Ketua Anarko Indonesia Positif Konsumsi Ganja


D'On, Jakarta,- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Piu, pria yang mengaku sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia ternyata mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui usai urine Piu diperiksa.

"Dia positif ganja ya, pengguna ganja," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).

1. Polisi masih mendalami apa benar Piu Ketua Anarko

Selain mengonsumsi ganja, Piu juga mengonsumsi minuman keras. Piu juga dalam keadaan mabuk saat ditangkap karena mencuri helm. Kini, polisi masih mendalami apakah benar Piu adalah Ketua Anarko Sindikalis Indonesia.

"Kalau misal anarko, masih kita dalami dulu. Karena, ngomongnya sampai sekarang masih agak ngaco-ngaco, tapi memang dia kan mencuri," jelas Yusri.

2. Piu ditangkap karena mencuri helm di Polda Metro Jaya

Sebuah video viral di media sosial menayangkan seorang pria yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Anarko Sindikalis Indonesia. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pria tersebut ditangkap pada Minggu (12/4) lalu atas kasus pencurian.
"(Pelaku) Pencurian helm Polantas, TKP (tempat kejadian perkara) di Semanggi. Ditangkapnya hari Minggu. Ternyata pengakuannya dia (Ketua) Anarko" kata Jerry saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (15/4) lalu.

Jerry mengatakan, terkait pengakuan pria bernama Pius itu, pihaknya masih mendalaminya. Dia akan dimintai keterangan oleh pihak Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berikut bunyi pengakuan Pius selengkapnya.

"Nama saya Pius Laut Labungan tempat lahir Ambon 7 Juni 1995. Saya adalah A1, saya Ketua Anarko Sindikalis Indonesia dengan tujuan tatanan dunia baru tanpa pemerintahan. Saya punya A1 adalah saya. Saya punya A2 bernama Johan yang bertugas dalam pencarian dana. Saya punya A3 Andreas Tagala yang bertugas sebagai koordinator lapangan. A4 Siamanaloho, yang bertugas sebagai pemberi doktrin," ujarnya dalam video tersebut.
3. Polisi sebelumnya tangkap kelompok Anarko yang akan membuat kerusuhan

Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang menangkap kelompok Anarko, yang sengaja menyebarkan hoaks untuk menimbulkan kerusuhan, dengan memanfaatkan situasi pandemik virus corona atau COVID-19.
Lima tersangka yang ditangkap antara lain MRR alias Bunga, laki-Iaki (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH.

“Motif sementara tersangka ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi yang ada saat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/4).
4. Tersangka berbuat keonaran dengan aksi vandalisme

Kronologis penangkapan bermula saat tersangka MRR, AAM, dan RIAP bertemu di sebuah cafe Egaliter di kawasan Tangerang, Banten, Jumat (10/4). Ketiganya berencana mencoret-coret fasilitas umum atau vandalisme di sejumlah wilayah di Tangerang.

“Selanjutnya tersangka AAM, pergi membeli cat semprot dan mencetak tulisan yang berisi, kalimat 'Sudah Krisis Saatnya Membakar'. Setelah cat semprot dan cetakan telah siap, selanjutnya ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor, pergi melaksanakan aksinya,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, ketiga tersangka telah melakukan aksi vandalisme di sejumlah tempat, di antaranya ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, kantor BCA Kisamauan Kota Tangerang, trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan kantor BRI di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

Usai melakukan aksinya, polisi menangkap ketiga tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain yaitu MRH dan RJ di wilayah Bekasi Timur.
5. Berencana beraksi pada 18 April

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kelompok tersebut telah menyusun rencana melakukan kerusuhan disertai penjarahan pada Sabtu (18/4) mendatang, di sejumlah wilayah di pulau Jawa.

Aksi tersebut sejatinya akan digelar di Jakarta, Bandung, dan beberapa kota besar lainnya di Jawa, termasuk Tangerang.
“Motif mereka melalukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintahan,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Kelima pemuda tersebut diancam dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dapat melakukan kekerasan terhadap penguasa, dengan ancaman 6 tahun penjara


(mond/IDN)