Breaking News

Meski Divonis Seumur Hidup HN Aktor Utama Dalam Peredaran Sabu 208 Kg

D'On, Tarakan (Kalsel),- Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu 208 kg dan 53.969 butir ekstasi, seorang terpidana seumur hidup yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan yang berinisial HN dijemput oleh penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Kamis (9/4).

Diketahui, pengungkapan perkara itu dilakukan Direktorat Reskoba Polda Kalsel pada 13 Maret lalu. Seorang tersangka berinsial D diamankan saat itu. Dari pengembangan yang dilakukan dari D, didapati nama HN yang merupakan narapidana Lapas Kelas II-A Tarakan. HN diduga sebagai pengendali dari peredaran sabu itu.

Saat dilakukan penjemputan terhadap HN, pengamanan ketat dilakukan dari sejumlah petugas Polres Tarakan. Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira membenarkan penjemputan narapidana Lapas Kelas II-A Tarakan sempat dikawal pihaknya. “Intinya kami hanya diminta bantuan pengamanan oleh Polda Kalsel,” katanya.

Diakui Fillol, pihaknya sempat menurunkan puluhan personel kepolisian untuk menjaga sekitar area Lapas, guna mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan. Setelah berhasil dibawa keluar, HN kemudian dibawa ke rutan Mapolres Tarakan. Pada Jumat (10/4) sore HN langsung dibawa ke Kalsel. “Semua berjalan lancar dan kami kawal sampai di Bandara (Bandara Juwata),” singkatnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan di Lapas Kelas II-A Tarakan Baliono membenarkan adanya narapidana yang dijemput oleh pihak Polda Kalsel. “Kalau untuk perkaranya terkait apa, silakan konfirmasi ke Polda Kalsel,” ucapnya.

Ditambahkannya, dalam proses peminjaman narapidana itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi penyidik Ditreskoba Polda Kalsel sudah mengantongi izin dari Kemenkumham, terkait peminjaman narapidana guna penyidikan. “Untuk batas peminjaman, kami tidak ada berikan batasan. Karena itu dalam pengembangan,” bebernya.

Untuk HN sendiri, diakui Baliono, memang merupakan narapidana kasus narkotika. Pada pidana pertamanya, HN divonis 12 tahun penjara. Kemudian, pada 2018 lalu HN kembali divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dengan hukuman mati. Saat itu HN diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu sebanyak 11,4 kg. Namun diketahui, usai mengajukan banding, putusan tersebut berubah menjadi hukuman seumur hidup. “Adanya penangkapan ini kami akan menindaklanjuti dan kami akan mendukung penyidikan kalau ada narapidana terlibat,” pungkasnya.

(mond/prokal)