Mulai 6 April 2020, Keluar Rumah Tanpa Masker Didenda
D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang menerbitkan instruksi Wali Kota terkait pemakaian masker. Bagi warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker akan didenda.
“Kita sudah terbitkan instruksi, terhitung 6 April 2020 ini, bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda,” jelas Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Senin (6/4/2020).
Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 itu mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker,” kata Mahyeldi.
Wali Kota Padang juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktifitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan, bahan pangan, berobat, dan untuk kepentingan yang sangat urgen. Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
“Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga diri dan menjaga lingkungan,” sebut wali kota.
Pemerintah Kota Padang menganjurkan penggunaan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker yang banyak digunakan oleh tenaga medis.
(Charlie Ch. Legi)
“Kita sudah terbitkan instruksi, terhitung 6 April 2020 ini, bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda,” jelas Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Senin (6/4/2020).
Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 itu mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker,” kata Mahyeldi.
Wali Kota Padang juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktifitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan, bahan pangan, berobat, dan untuk kepentingan yang sangat urgen. Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
“Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker ketika berada di luar rumah, menjaga diri dan menjaga lingkungan,” sebut wali kota.
Pemerintah Kota Padang menganjurkan penggunaan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker yang banyak digunakan oleh tenaga medis.
(Charlie Ch. Legi)