Pemerintah Siapkan Lima Skema Agar UMKM Bertahan Dalam Kondisi Pandemi Corona
D'On, Jakarta,- Pemerintah menyiapkan lima skema untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan harapan agar mereka dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Termasuk, program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan.
Skema pertama, pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19 diupayakan jadi penerima bantuan sosial dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.
Skema kedua, insentif perpajakan bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan, dari April sampai September 2020.
Skema ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM yang meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Skema keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19.
Skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19. Misalnya, BUMN atau BUMD menyerap hasil produksi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga.
(JKW)
Skema pertama, pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19 diupayakan jadi penerima bantuan sosial dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.
Skema kedua, insentif perpajakan bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan, dari April sampai September 2020.
Skema ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM yang meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Skema keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19.
Skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19. Misalnya, BUMN atau BUMD menyerap hasil produksi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga.
(JKW)