Peringati May Day, Buruh Tetap Berencana Lakukan Aksi di Tengah Pandemi Corona
D'On, Jakarta,- Elemen buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh internasional atau May Day dengan melakukan menggruduk Gedung DPR, Jakarta, pada 30 April 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian Adapun tuntutan para buruh saat May Day di antaranya menolak Omnibus Law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR.
Pada tanggal yang sama, kata Said Iqbal, aksi May Day juga akan dilakukan di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogjakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, dan Papua.
"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (20/4/2020).
"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," lanjutnya.
KSP dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh kepolisian RI. Pasalnya, saat ini jutaan buruh masih tetap bekerja di pabrik-pabrik di tengah pandemi corona (Covid-19).
"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," terangnya.
Menurut Said Iqbal, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," tambahnya.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.
Menurut dia, bila dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona maka jawabannya dengan meliburkan juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.
"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," tegasnya.
(mond/okezone)