Breaking News

Sejarah Shalat Tarawih dari Era Rasulullah Hingga Para Sahabat


Dirgantaraonline.co.id,- Salat tarawih adalah bagian dari pada Qiyamu Ramadan. Karena itu, mari kita lakukan ibadah Salat tarawih dengan sungguh-sungguh dan memperhatikannya serta mengharapkan pahala dan balasan dari Allah SWT. Karena Malam Ramadan adalah kesempatan yang terbatas bilangannya dan orang mukmin yang berakal akan memanfaatkannya dengan baik tanpa ada yang terlewatkan.

Jangan sampai meninggalkan Salat tarawih, jika ingin memperoleh pahala Salat tarawih. Dan jangan pula kembali dari Salat tarawih sebelum imam selesai darinya dan dari Salat witir, agar mendapatkan pahala Salat semalam suntuk. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wassalam: “Barangsiapa mendirikan Salat malam bersama imam sehingga selesai, dicatat baginya Salat semalam suntuk”. (HR. Sunan, dengan sanad shahih).

Hukum Salat Tarawih

Salat tarawih adalah Salat yang dilakukan khusus pada malam bulan Ramadan yang dilaksanakan setelah Salat Isya’ dan sebelum salat witir.

Hukum melaksanakan Salat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kaum hawa (perempuan), karena tarawih telah dianjurkan beliau Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam kepada ummatnya.

Salat tarawih merupakan salah satu syi’ar di bulan Ramadan yang penuh berkah, keagungan dan keutamaan disisi Allah swt. 

Sebagaimana termaktub dalam Hadist Nabi:
Dari Abi Hurairah ra: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam telah bersabda; “Barang siapa yang melakukan ibadah (Salat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridlo dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam:
“Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam menggemarkan Salat pada bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah (Salat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR: Muslim).

Maksud kata “Qoma Ramadan” dalam hadist di atas adalah melaksanakan ibadah untuk menghidupkan malamnya bulan Ramadan dengan cara melaksanakan Salat tarawih, dzikir, membaca Alquran dan ibadah-ibadah sunnah lainnya sebagaimana yang dianjurkan beliau Nabi shallallahu 'alaihi wassalam. Dan orang-orang yang melakukannya dengan didasari iman dan mengharapkan keridoan Allah, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa kecilnya yang telah lewat.

Sejarah Salat Tarawih

Salat tarawih adalah Salat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadan, dan Salat tarawih ini dikerjakan beliau Nabi pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua hijriyyah, namun pada masa itu beliau Nabi mengerjakan Salat tarawih tidak di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Sebagaimana dalam Hadist:
“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam pada suatu malam hari salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau, beliau salat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-Tiga dan ke-empat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau salat ini diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam memang pernah melaksanakan salat tarawih, pada malam hari yang kedua beliau datang lagi mengerjakan salat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang ketiga dan keempat Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa beliau takut salat tarawih itu akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, sehingga hal ini ada kemungkinan beliau berfikir,  Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan salat tarawih kepada ummatnya, karena orang-orang Muslimin sangat suka mengerjakannya. 

Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi ummatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada ummatnya, bahwa salat tarawih telah diwajibkan, karena salat tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi, sehingga ummatnya akan menduga salat tarawih adalah wajib. Hal ini sebagaimana keterangan dibawah ini:

“Sesungguhnya Nabi ketika menekuni sesuatu dari amal kebaikan dan diikuti ummatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas ummatnya”.

Langkah bijaksana dan sangat sayangnya beliau Nabi shallallahu 'alaihi wassalam kepada ummatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:

1) Nabi melaksanakan Salat tarawih berjama’ah di Masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan Salat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir Salat tarawih akan diwajibkan kepada ummatnya.

2) Salat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.

3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat Salat Tarawih secara rinci.

Jumlah rakaat Salat Tarawih Pada Masa Sahabat

Salat tarawih adalah bagian dari Salat sunnah Al-Mu’akkadadah (salat sunnah yang sangat disunnahkan). sedangkan rakaat Salat tarawih adalah 20 rakaat tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan sahabat Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya, baik ulama’ salaf atau ulama’ kholaf mulai masa sahabat Umar sampai sekarang ini, bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama’ madzhab, Syafi’I, Hanafi, Hanbali dan mayoritas Madzhab Maliki, karena dalam Madzhab Malikyi ini masih ada khilaf, seperti hadist yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas ra, Imam darul Hijroh Madinah yang berpendapat bahwa Salat tararawih itu lebih dari 20 rakaat sampai 36 rakaat. 

Adapun hadist Malik bin Anas adalah sebagaimana berikut: Beliau berkata; “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadan “yakni Salat tarawih” dengan tiga puluh sembilan rakaat yang tiga adalah salat Witir”.

Dan Imam Malik sendiri memilih 8 rokaat namun secara mayorits Malikiyyah yaitu sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat bahwa Salat tarawih adalah 20 rakaat.

Salat Tarawih Pada Masa Abu Bakar Ra

Salat tarawih Pada masa Khalifah Abu Bakar ra Umat Islam melaksanakan Salat sendiri-sendirian atau berkelompok ada 3 ada 4 dan ada yang 6 orang.

Pada masa kholifah Abu Bakar Salat tarawih dengan satu imam di masjid belum ada, sehingga pada masa tersebut rakaat Salat tarawihpun belum ada ketetapan yang secara jelas, karena para shahabat ada yang melaksanakan Salat 8 rakaat kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.

Salat Tarawih Pada Masa Sahabat Umar Ra.

Setelah sayyidina umar mengetahui umat Islam Salat tarawih dengan sendiri-sendirian, barulah muncul dalam pikirannya untuk mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan Salat tarawih di dalam masjid dengan satu imam, sebagaimana keterangan dibawah ini:
“Dari Abi Hurairah ra, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam keluar di bulan Ramadan, beliau melihat banyak manusia yang melakukan Salat tarawih di sudut masjid, beliau bertanya, “Siapa mereka?” kemudian di jawab: “Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai Alquran (tidak bisa menghafal atau tidak hafal al-Qur’an), dan sahabat Ubay bin Ka’ab salat mengimami mereka, lalu Nabi berkata: “benar mereka itu, dan sebaik-baiknya perbuatan adalah yang mereka lakukan”. (HR: Abu Dawud).

Kemudian Sahabat Umar berinisiatif mengumpulkan para sahabat Salat Tarawih dalam satu Masjid dengan satu imam. 

Sebagaimana keterangan:
“Dari ‘Abdirrohman bin ‘Abdil Qori’ beliau berkata; “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khatthab ra ke Masjid pada bulan Ramadan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang Salat tarawih berbeda-beda. 

Ada yang Salat sendiri-sendiri dan ada juga yang Salat berjama’ah”. Lalu Sayyidina Umar berkata: “Saya punya pendapat andai kata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni shohabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan sholat tarawih dengan berjama’ah di belakang satu imam. Umar berkata: 

“sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (Salat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR: Bukhari).

Dari sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan tarawih dengan cara berjama’ah adalah sahabat Umar ra, sedangkan jamaah Salat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan 20 rakaat. Sebagaimana keterangan:

“Dari Yazid bin Ruman telah berkata: 

“Manusia senantiasa melaksanakan Salat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadan sebanyak 23 rokaat“. (HR. Malik)

Yang dimaksud 23 rakaat adalah, melaksanakan Salat Tarawih 20 rakaat dan witir 3 rakaat. Dengan bukti hadist yang diriwayatkan Sa’ib bin Yazid:

Artinya: “Dari Saaib bin Yazid berkata: “para sahabat melaksanakan Salat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadan sebanyak 20 rakaat”. (HR. Al-Baihaqi).

Salat Tarawih Pada Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Di Fathul Bari ditulis bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin salat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Imam Malik berkata bahwa hal itu telah lama dilaksanakan.

Masih di Fathul Bari, Imam Syafi’i dalam riwayat Az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan salat tarawih di Madinah dengan 39 rakaat dan di Makkah 33 rakaat. 

Menurut Imam Syafi’i, jumlah rakaat salat tarawih memang memiliki kelonggaran.
Dari keterangan di atas, jelas akar persoalan salat tarawih bukan pada jumlah rakaat. Tapi, pada kualitas rakaat yang akan dikerjakan. Ibnu Hajar berkata, “Perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.”

Imam Syafi’i berkata, “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama.” Selanjutnya beliau mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan 3 witir dia telah mencontoh Rasulullah, sedangkan yang menjalankan tarawih 23 rakaat mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in. Bahkan, menurut Imam Malik, hal itu telah berjala lebih dari ratusan tahun.

Menurut Imam Ahmad, tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Imam Az-Zarqani mengkutip pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, kemudian bergeser menjadi 20 rakaat tanpa witir setelah melihat adanya fenomena keberatan umat dalam melaksanakannya. Bahkan kemudian dengan alasan yang sama bergeser menjadi 36 rakaat tanpa witir (lihat Hasyiyah Fiqh Sunnah: 1/195)
Jadi, tidak ada alasan sebenarnya bagi kita untuk memperselisihkan jumlah rakaat. 

Semua sudah selesai sejak zaman sahabat. Apalagi perpecahan adalah tercela dan persatuan umat wajib dibina. Isu besar dalam pelaksanaan shalat tarawih adalah kualitas shalatnya. Apakah benar-benar kita bisa memanfaatkan shalat tarawih menjadi media yang menghubungkan kita dengan Allah hingga ke derajat ihsan?

(Abu Khalil)