Tak Hiraukan Instruksi Pemerintah 21 Orang Ditertibkan Petugas, 14 Lainnya Dikirim ke Panti Rehab Dinas Sosial
D'On, Padang,- Upaya menekan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Satpol PP terus optimalkan sosialisasi serta lakukan langkah tegas, berakibat 21 Orang diamankan ke Mako Satpol PP Padang. (12/4/2020).
Pasukan Pemko Padang ajak dan himbau masyarakat lakukan pencegahan secara bersama-sama, hal tersebut dilakukan dengan melakukan himbauan serta kebijakan Pemerintah serta instruksi Walikota Padang.
Aturan jam malam serta lakukan physical Distancing, masyarakat juga dihimbau agar selalu memakai masker untuk berpergian, aturan jam malam berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, hal ini diterapkan selama Pandemi Virus Covid-19 masih berjangkit dan bisa memapari siapa saja.
Kebijakan Wali Kota untuk memutus rantai penyebaran terus dikawal oleh Satpol PP, seperti pada Sabtu hingga minggu siang, Personil Satpol PP Padang lakukan kegiatan pengawasan di wilayah Kota Padang yang diindikasi banyak masyarakat masih berkumpul meski telah larut malam, dari beberapa titik lokasi, seperti kawasan Imam Bonjol, Atom Center, Perempatan Toko Jalan Bundo Kanduang, serta kawasan Tepi laut jalan Samudera Padang.
Dari Patroli wilayah alhasil petugas awalnya mengamankan 10 orang remaja dibeberapa titik pada minggu dini hari, dilanjutkan pada minggu siang, 11 Orang Anjal pun digiring ke Mako Satpol PP dari Ruang Terbuka Hijau Iman Bonjol Padang mereka kedapatan tidur-tiduran oleh Petugas di lokasi tersebut.
"Total yang kita amankan sebanyak 21 Orang mereka berkumpul hal ini perlu kita sikapi secara tegas", Tegas Alfiadi.
Selanjutnya mereka diamankan ke mako Satpol PP Padang Jalan Tan Malaka, 21 orang remaja yang diamankan tersebut sesampainya di Mako, langsung diberikan arahan petugas Penegak Perda, akan bahaya dan dampak dari berkumpul kumpul saat ini.
"Hindari berkumpul dan selalu menggunakan Masker dan lakukan Physical Distancing dalam upaya menekan penularan Covid-19 yang di Kota Padang", ucap Alfiadi.
Sebelum diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing, seluruhnya diminta petugas untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani mengunakan materai, untuk 14 orang diantaranya dilakukan pembinaan lanjutan bersama Dinas Sosial.
"Orang tua mereka juga dipanggil ke Mako, selain itu, untuk langkah tegas 14 remaja ini kita kirim ke Lembaga Pembinaan Rehat Sosial di Air Dingin", tutup Alfiadi.
(mond/hms-satpol)
Pasukan Pemko Padang ajak dan himbau masyarakat lakukan pencegahan secara bersama-sama, hal tersebut dilakukan dengan melakukan himbauan serta kebijakan Pemerintah serta instruksi Walikota Padang.
Aturan jam malam serta lakukan physical Distancing, masyarakat juga dihimbau agar selalu memakai masker untuk berpergian, aturan jam malam berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, hal ini diterapkan selama Pandemi Virus Covid-19 masih berjangkit dan bisa memapari siapa saja.
Kebijakan Wali Kota untuk memutus rantai penyebaran terus dikawal oleh Satpol PP, seperti pada Sabtu hingga minggu siang, Personil Satpol PP Padang lakukan kegiatan pengawasan di wilayah Kota Padang yang diindikasi banyak masyarakat masih berkumpul meski telah larut malam, dari beberapa titik lokasi, seperti kawasan Imam Bonjol, Atom Center, Perempatan Toko Jalan Bundo Kanduang, serta kawasan Tepi laut jalan Samudera Padang.
Dari Patroli wilayah alhasil petugas awalnya mengamankan 10 orang remaja dibeberapa titik pada minggu dini hari, dilanjutkan pada minggu siang, 11 Orang Anjal pun digiring ke Mako Satpol PP dari Ruang Terbuka Hijau Iman Bonjol Padang mereka kedapatan tidur-tiduran oleh Petugas di lokasi tersebut.
"Total yang kita amankan sebanyak 21 Orang mereka berkumpul hal ini perlu kita sikapi secara tegas", Tegas Alfiadi.
Selanjutnya mereka diamankan ke mako Satpol PP Padang Jalan Tan Malaka, 21 orang remaja yang diamankan tersebut sesampainya di Mako, langsung diberikan arahan petugas Penegak Perda, akan bahaya dan dampak dari berkumpul kumpul saat ini.
"Hindari berkumpul dan selalu menggunakan Masker dan lakukan Physical Distancing dalam upaya menekan penularan Covid-19 yang di Kota Padang", ucap Alfiadi.
Sebelum diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing, seluruhnya diminta petugas untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani mengunakan materai, untuk 14 orang diantaranya dilakukan pembinaan lanjutan bersama Dinas Sosial.
"Orang tua mereka juga dipanggil ke Mako, selain itu, untuk langkah tegas 14 remaja ini kita kirim ke Lembaga Pembinaan Rehat Sosial di Air Dingin", tutup Alfiadi.
(mond/hms-satpol)