Breaking News

Tangkap 5 Pelaku Vandalisme di Tangerang, Kapolda Metro: Kejahatan Terorganisir

D'On, Tangerang (Banten),- Penangkapan terhadap lima orang pemuda yang menyebarkan ujaran kebencian dan aksi Vandalisme di wilayah Tangerang Kota, berhasil mengungkap adanya dugaan aksi kejahatan terorganisir.

"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020  akan melakukan aksi Vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.

"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21) AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan RK. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Setelah diamankan polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka dan berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok ini. Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif kelompok mereka melakukan aksi Vandalisme ini karena tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis," ujarnya.

Aksi Vandalisme mereka juga berisikan provokasi untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran antara lain "Kill the rich", "Mati konyol atau melawan," dan "Krisis, saatnya membakar."

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

(mond/akurat)