Breaking News

TNI Bersama ACT Bantu Ringankan Beban Masyarakat Akibat Pandemi Covid-19

D'On, Jakarta,- Tentara Nasional Indonesia (TNI) bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memberikan bantuan kemanusian dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akibat Pandemi Covid-19. Demikian sambutan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. yang dibacakan Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto saat melepas keberangkatan bantuan kemanusian, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Panglima TNI menyampaikan bahwa, Pandemi Covid-19 selain berdampak kepada kesehatan masyarakat ternyata juga mempengaruhi kehidupan sosial, termasuk kebutuhan hidup sehari-hari. Inilah saatnya bersatu, bersinergi, dan saling menguatkan di antara semua komponen bangsa.

Banyak anggota masyarakat, perusahaan, atau organisasi sosial yang telah berupaya untuk memberi bantuan dalam menghadapi Covid-19. Bantuan kepada Rumah Sakit, tenaga medis, bahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak physical distancing dan tentunya sangat berarti di tengah kondisi saat ini.

Dalam pendistribusian bantuan tersebut, harus selalu memperhatikan faktor keamanan serta protokol yang berlaku terkait penanganan Covid-19 sehingga penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan tepat sasaran. Panglima TNI sangat menghargai kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat.

Panglima TNI mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya tentu memerlukan partisipasi setiap Warga Negara agar wabah dapat segera diatasi dan kehidupan kembali berjalan normal.

Adapun bantuan kemanusian tersebut, antara lain 70 ton beras dalam kemasan 5 kg dan sejumlah air mineral kemasan 600 miligram, 2.500 piece Masker dan 10.000 botol Hand Sanitizer akan dibagikan kepada masyarakat dari rumah ke rumah warga di sepuluh tempat agar tidak menimbulkan kumpulan masyarakat dalam satu wilayah yaitu Jakarta Pusat (Petamburan/Tanah Abang), Jakarta Timur (Jati/Pulau Gadung), Jakarta Selatan (Jagakarsa), Jakarta Barat (Duri Kepa/Kebon Jeruk), Jakarta Utara (Pademangan Barat), Depok (Cimanggis), Kabupaten Tangerang (Rancagong Legok), Tangerang Selatan (Peduren/PD. Pucung), Kota Bekasi (Bantar Gebang) dan Kabupaten Bekasi (Cibarusah).

(Puspen)