Unggah di Jejaraing Sosial Doakan Paramedis Kena Corona, Ade Diringkus Polisi
D'On, Kab. 50 Kota (Sumbar),- Ketika banyak orang bersimpati di tengah wabah corona, karena kondisi kini sedang memprihatinkan. Di sisi lain, ternyata masih ada juga orang tak berhati yang menebar ujaran kebencian terhadap para medis.
Padahal, mereka adalah pahlawan bagi masyarakat saat ini karena telah mendedikasikan dirinya secara penuh untuk memerangi virus Covid-19.
Waktu dan keluarga bahkan sampai-sampai mereka korbankan demi menangani para pasien.
Tapi entah kenapa, baru-baru ini seorang pengguna Facebook menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian, yang ditujukan pada dokter dan tenaga medis.
“Semoga makin banyak Dokter dan Perawat jadi korban corona ko,, dan semakin banyak urang yang menolak untuak dimakam kan di bumi alloh ko,,sebab kesombongan itu pakaian se*an,,bukan pakaian manusia,,,jadi kalau se*an tu mati,,ndak ado haknyo bekubua di bumi Allah ko doh,” demikian tulis seorang pria bernama Desmaizar alias Ade (41) di akun Facebook istrinya.
Tak butuh waktu lama, postingan itu sampai ke tangan pihak berwajib hingga langsung ditindaklanjuti.
Satu hari setelah diposting, Ade pun berhasil diamankan.
“Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan.
AKBP Donny mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” lanjutnya.
(mond)
Padahal, mereka adalah pahlawan bagi masyarakat saat ini karena telah mendedikasikan dirinya secara penuh untuk memerangi virus Covid-19.
Waktu dan keluarga bahkan sampai-sampai mereka korbankan demi menangani para pasien.
Tapi entah kenapa, baru-baru ini seorang pengguna Facebook menuliskan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian, yang ditujukan pada dokter dan tenaga medis.
“Semoga makin banyak Dokter dan Perawat jadi korban corona ko,, dan semakin banyak urang yang menolak untuak dimakam kan di bumi alloh ko,,sebab kesombongan itu pakaian se*an,,bukan pakaian manusia,,,jadi kalau se*an tu mati,,ndak ado haknyo bekubua di bumi Allah ko doh,” demikian tulis seorang pria bernama Desmaizar alias Ade (41) di akun Facebook istrinya.
Tak butuh waktu lama, postingan itu sampai ke tangan pihak berwajib hingga langsung ditindaklanjuti.
Satu hari setelah diposting, Ade pun berhasil diamankan.
“Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan.
AKBP Donny mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” lanjutnya.
(mond)