Breaking News

Wajib Diketahui ya! ini 5 Riba Dalam Islam yang Wajib Dihindari


Dirgantaraonline.co.id,- Riba adalah melebihkan jumlah pengembalian dari total pokok pinjaman yang diberikan kepada peminjam, dengan menetapkan atau membebankan suku bunga berdasarkan persentase tertentu.

Dalam Al-Qur'an, pelaku riba akan mendapatkan hukuman yang sangat pedih di akhirat. Oleh karena itu, riba termasuk sebagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Terdapat beberapa jenis riba dalam Islam yang perlu kamu tahu dan hindari. Apa saja itu?

1. Riba Qardh

Riba qardh adalah riba yang dihasilkan dari tambahan pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada peminjam. Singkatnya, riba ini terjadi apabila pemberi utang mengambil kelebihan dari penerima utang.

Tambahan tersebut kemudian dijadikan keuntungan bagi sang pemberi utang. Misalnya, rentenir yang meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta dengan syarat bunga 20 persen selama 5 bulan.

2. Riba Fadhli

Riba fadhli adalah riba yang terjadi apabila ada tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi sejenis dengan berbeda takaran atau kadar. Misalnya, Anto menukar 2 kg beras pandan wangi dengan 5 kg beras pera yang berkualitas rendah.

3. Riba Yad

Riba yad adalah riba yang diakibatkan oleh kegiatan jual beli atau pertukaran barang ribawi maupun bukan ribawi dengan perbedaan nilai ketika terjadi penundaan transaksi. Dengan kata lain, riba ini terjadi saat transaksi tak ada ketegasan terhadap nominal pembayaran dan tak ada kesepakatan serah terima barang.

Misalnya, ada laki-laki menjual mobilnya. Ia memberi penawaran harga Rp40 juta jika dibeli tunai dan Rp50 juta jika dibeli dengan sistem pembayaran dicicil. 

Kemudian, penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.

4. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah merupakan salah satu jenis riba yang diakibatkan oleh proses jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tak sejenis dan dilakukan secara utang, dengan adanya tambahan nilai transaksi ketika terdapat penangguhan waktu pembayaran.

Contohnya, Adi meminjam uang kepada Dani sebesar Rp1 juta dengan jangka pembayaran selama 2 bulan. Lalu, apabila waktu pengembalian melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka cicilan pembayaran akan ditambah Rp50 ribu setiap bulannya.

5. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang disebabkan karena total utang yang dibayarkan, berjumlah lebih tinggi daripada pokok utang yang ada. Sehingga, sang peminjam tak mampu membayar atau melunasi utang setelah jatuh tempo.

Ketidakmampuan mengembalikan utang ini, dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi. Misalnya, rentenir memberi pinjaman dengan syarat harus dilunasi dalam waktu 3 bulan. Jika utang tak lunas dalam waktu itu, rentenir berhak mengambil surat tanah sebagai jaminannya.

Itulah 5 jenis riba dalam Islam yang perlu kamu tahu sekaligus hindari. Jangan sampai kamu melakukan salah satunya, ya!

(Abu Khalil)