Wawako Hendri Septa Tinjau Masjid Madinatul Al Munawwarah, Sayangkan Masjid dan Mushalla Masih Selenggarakan Shalat Tarwih
D'On, Padang,- Dalam rangka penanganan dan mempercepat memutus mata rantai penularan wabah virus corona atau covid-19 di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan kebijakan dan aturan kepada masyarakat. Diantaranya juga termasuk dalam hal beribadah, yang juga telah diatur di dalam poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagaimana di dalam poin itu adalah larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya. Maka itu, atas nama Pemerintah Kota Padang saya memohon kerjasama semua masyarakat agar mentaati semua aturan yang diberikan. Ini semua demi kita juga, agar wabah covid-19 ini bisa selesai secepatnya.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (29/4/2020) saat meninjau Masjid Madinatul Al Munawwarah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, yang masih melaksanakan shalat fardhu dan tarwih sampai saat ini.
Hendri menekankan, penegakan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, sudah disepakati semua unsur dan pihak yang berwenang. Sebagaimana Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang telah mengeluarkan kesepakatan dan imbauan bersama kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat dan tarwih di rumah masing masing.
"Terkait instruksi ini sudah jelas, baik yang difatwakan oleh MUI Pusat, MUI Provinsi dan MUI Kota Padang untuk melaksanakan shalat tarwih dirumah," jelas wawako.
Dalam peninjauan itu juga hadir, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasyimi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kalaksa BPBD Barlius, Kabag Kesra Amriman, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, Camat Padang Barat Eri Sendjaya, Kodim 032/Padang dan sejumlah pihak lainnya.
Lebih lanjut Wawako Hendri menjelaskan, imbauan yang telah dikeluarkan itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Padang. Mengingat semakin hari, orang yang positif terinveksi virus corona di Kota Padang jumlahnya semakin bertambah.
"Sangat kita sayang sekali, masih banyak masjid dan musallah di Kota Padang yang menggelar shalat tarwih. Padahal, per 29 April 2020, jumlah orang positif terinveksi virus corona di Kota Padang sudah mencapai 97 orang," jelasnya.
Terkait tinjuan ini, Wawako menjelaskan, yaitu dilaksanakan guna memastikan Instruksi Wali Kota Padang agar terlaksana dengan baik dilapangan.
"Kita ingin memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan musalla untuk tidak melaksanakan shalat tarwih berjamaah sampai pandemi ini berlalu," terang Hendri.
Wawako berharap, masyarakat Kota Padang mematuhi segala imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah agar mata rantai penyebaran virus di Kota Padang ditekan. "Kunci bagaimana kita keluar dari wabah virus corona ini bagaimana kita disiplin menjalankan imbuan pemerintah," pungkasnya mengakhiri.
(hms pdg)
Sebagaimana di dalam poin itu adalah larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya. Maka itu, atas nama Pemerintah Kota Padang saya memohon kerjasama semua masyarakat agar mentaati semua aturan yang diberikan. Ini semua demi kita juga, agar wabah covid-19 ini bisa selesai secepatnya.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (29/4/2020) saat meninjau Masjid Madinatul Al Munawwarah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, yang masih melaksanakan shalat fardhu dan tarwih sampai saat ini.
Hendri menekankan, penegakan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, sudah disepakati semua unsur dan pihak yang berwenang. Sebagaimana Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang telah mengeluarkan kesepakatan dan imbauan bersama kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat dan tarwih di rumah masing masing.
"Terkait instruksi ini sudah jelas, baik yang difatwakan oleh MUI Pusat, MUI Provinsi dan MUI Kota Padang untuk melaksanakan shalat tarwih dirumah," jelas wawako.
Dalam peninjauan itu juga hadir, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasyimi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kalaksa BPBD Barlius, Kabag Kesra Amriman, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, Camat Padang Barat Eri Sendjaya, Kodim 032/Padang dan sejumlah pihak lainnya.
Lebih lanjut Wawako Hendri menjelaskan, imbauan yang telah dikeluarkan itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Padang. Mengingat semakin hari, orang yang positif terinveksi virus corona di Kota Padang jumlahnya semakin bertambah.
"Sangat kita sayang sekali, masih banyak masjid dan musallah di Kota Padang yang menggelar shalat tarwih. Padahal, per 29 April 2020, jumlah orang positif terinveksi virus corona di Kota Padang sudah mencapai 97 orang," jelasnya.
Terkait tinjuan ini, Wawako menjelaskan, yaitu dilaksanakan guna memastikan Instruksi Wali Kota Padang agar terlaksana dengan baik dilapangan.
"Kita ingin memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan musalla untuk tidak melaksanakan shalat tarwih berjamaah sampai pandemi ini berlalu," terang Hendri.
Wawako berharap, masyarakat Kota Padang mematuhi segala imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah agar mata rantai penyebaran virus di Kota Padang ditekan. "Kunci bagaimana kita keluar dari wabah virus corona ini bagaimana kita disiplin menjalankan imbuan pemerintah," pungkasnya mengakhiri.
(hms pdg)