2 Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor di Palembang Divonis Seumur Hidup
D'On, Palembang (Sumsel),- Dua terdakwa pembunuh Aprianita, PNS yang mayatnya di dicor semen di Palembang, menjalani sidang vonis. Kedua terdakwa, Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan, divonis penjara seumur hidup.
Vonis keduanya dibacakan tiga anggota majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetiyo, Rabu (27/5/2020). Vonis dibacakan secara virtual di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pembunuhan itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim.
Bahkan putusan yang dibacakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut.
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa guna menentukan sikap. Apakah nantinya akan banding atau menerima isi putusan.
Sementara itu, adik kandung korban, Fetty, mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.
"Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Kami serahkan saja sama hukum. Mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat," katanya.
Diketahui, Aprianita dibunuh pada Oktober 2019. Pembunuhan itu terungkap setelah dua pelaku ditangkap.
Selain pelaku Yudi dan Ilyas, ada pula dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi. Keduanya adalah NP dan AM. Dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.
(heta)
Vonis keduanya dibacakan tiga anggota majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetiyo, Rabu (27/5/2020). Vonis dibacakan secara virtual di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pembunuhan itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim.
Bahkan putusan yang dibacakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut.
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa guna menentukan sikap. Apakah nantinya akan banding atau menerima isi putusan.
Sementara itu, adik kandung korban, Fetty, mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.
"Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Kami serahkan saja sama hukum. Mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat," katanya.
Diketahui, Aprianita dibunuh pada Oktober 2019. Pembunuhan itu terungkap setelah dua pelaku ditangkap.
Selain pelaku Yudi dan Ilyas, ada pula dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi. Keduanya adalah NP dan AM. Dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.
(heta)