Apindo Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM, Listrik dan Gas
D'On, Jakarta,- Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah agar menurunkan harga BBM industri, listrik dan gas yang dibebankan kepada dunia usaha.
Tingginya harga sejumlah komoditas tersebut dinilai sangat memberatkan dunia usaha. Ditambah lagi dengan melemahnya perekonomian nasional akibat dampak pandemik Covid-19.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda saat ini telah menurunkan daya saing industri nasional lantaran permintaan barang baik di dalam negeri maupun transaksi ekspor juga menurun.
Tingginya harga BBM di Indonesia sebagai bahan baku utama industri disebutnya menjadikan rendahnya daya saing bagi industri nasional.
Terlebih harga minyak dunia juga telah mengalami penurunan di bawah 20 dolar AS per barel di tengah pandemi Covid-19.
"Keberlangsungan usaha dapat diupayakan, salah satunya dengan menurunkan harga BBM industri sebagai efisiensi produksi," ujar Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Hariyadi juga menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100 persen.
Ia pun meminta adanya keringanan dari pemerintah soal tarif listrik yang diantarnya. Penghapusan biaya premium-rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemik Covid-19.
Kemudian, penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan flexibilitas untuk membayar energi sesuai dengan konsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.
Selanjutnya, penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan, serta penghapusan denda keterlambatan.
Sementara, terkait dengan gas, Hariyadi juga mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan penurunan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) untuk seluruh sektor industri menjadi harga 6 dolar AS per mmbtu dengan nilai setara dengan Rp 14.000.
Saat ini hanya 7 sektor industri yang bisa mendapatkan harga 6 dolar AS pers mmbtu tersebut, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga tersebut.
"Selain itu, pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemik Covid-19," imbuh Hariyadi.
(mond/suara)
Tingginya harga sejumlah komoditas tersebut dinilai sangat memberatkan dunia usaha. Ditambah lagi dengan melemahnya perekonomian nasional akibat dampak pandemik Covid-19.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda saat ini telah menurunkan daya saing industri nasional lantaran permintaan barang baik di dalam negeri maupun transaksi ekspor juga menurun.
Tingginya harga BBM di Indonesia sebagai bahan baku utama industri disebutnya menjadikan rendahnya daya saing bagi industri nasional.
Terlebih harga minyak dunia juga telah mengalami penurunan di bawah 20 dolar AS per barel di tengah pandemi Covid-19.
"Keberlangsungan usaha dapat diupayakan, salah satunya dengan menurunkan harga BBM industri sebagai efisiensi produksi," ujar Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Hariyadi juga menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100 persen.
Ia pun meminta adanya keringanan dari pemerintah soal tarif listrik yang diantarnya. Penghapusan biaya premium-rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemik Covid-19.
Kemudian, penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan flexibilitas untuk membayar energi sesuai dengan konsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.
Selanjutnya, penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan, serta penghapusan denda keterlambatan.
Sementara, terkait dengan gas, Hariyadi juga mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan penurunan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) untuk seluruh sektor industri menjadi harga 6 dolar AS per mmbtu dengan nilai setara dengan Rp 14.000.
Saat ini hanya 7 sektor industri yang bisa mendapatkan harga 6 dolar AS pers mmbtu tersebut, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga tersebut.
"Selain itu, pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemik Covid-19," imbuh Hariyadi.
(mond/suara)