Awas! Palsukan SIKM Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar!
D'On, Jakarta,- Pemprov DKI Jakarta mengancam masyarakat yang terbukti memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp12 miliar.
Hal tersebut tertulis dalam situs corona.jakarta.go.id.
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian informasi yang dikutip pada Selasa (26/5).
1. Hanya ada 11 sektor pekerjaan yang bisa mendapat SIKM
Dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Masyarakat yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor pekerjaan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, syarat lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak masuk ibu kota adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
2. Mayoritas permohonan izin ditolak Pemprov DKI Jakarta
Sejak dibuka pertama kali pada Jumat (22/5) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 dari total 6.347 permohonan SIKM. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi dan 179 pemohon sedang diproses administrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan bahwa mayoritas permohonan izin ditolak.
Permohonan ditolak karena Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelasnya.
3. Ada pemohon yang minta izin reuni hingga silaturahmi
Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal bersilaturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman Sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni.
(mond/IDN)