Breaking News

Banyak yang Keliru Terkait SIKM, Ini Penjelasan Pemprov DKI


D'On, Jakarta,- Pemprov DKI Jakarta mengatakan banyak warga yang keliru soal pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat yang wajib dimiliki untuk keluar masuk wilayah DKI itu khusus berlaku bagi warga bekerja pada 11 sektor yang sudah diizinkan pemprov.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bagi warga yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus mengajukan SIKM guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. SIKM bisa diunduh situs https://corona.jakarta.go.id/id.

Namun, menurut Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi banyak informasi keliru terkait SIKM. Hal ini menyebabkan masyarakat mengajukan SIKM tanpa mengetahui syarat-syaratnya.

"Masa semua orang yang naik kendaraan umum harus bikin SIKM meskipun di Padang misalnya. Itu benar-benar terjadi. Bahwasannya SIKM ini hanya mengatur di wilayah DKI Jakarta," kata Rinaldi kepada .
Untuk meluruskan itu, Rinaldi pun menuturkan sejumlah catatan terkait SIKM. 

Berikut adalah informasi keliru terkait SIKM:

1. Tenaga medis tidak harus punya SIKM dan warga tidak perlu lampirkan surat hasil tes COVID-19 saat ajukan SIKM

Rinaldi menjelaskan warga tidak harus memiliki SIKM saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut dan udara jika tidak melakukan perjalanan keluar dari DKI.

Selain itu, seorang tenaga medis tidak harus memiki SIKM saat melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke DKI Jakarta.

Warga juga tidak harus melampirkan surat hasil tes swab, hasil tes PCR, dan surat kesehatan dari Dokter atau rumah sakit saat mengajukan perizinan SIKM.

2. Warga Bodetebek tidak harus punya SIKM saat ingin lakukan perjalanan ke Jakarta

Dia juga menegaskan seseorang yang berdomisili di Bodetabek tidak harus memiliki SIKM saat akan melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta.

"Tidak benar jika seorang warga Bodetebek yang akan melakukan perjalanan keluar Jabodetabek walaupun tidak melewati DKI Jakarta harus memiliki SKIM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta," kata dia.

3. Siapa saja yang wajib urus SIKM?
Seseorang yang berdomisili di Jakarta namun sedang berada di luar Jabodetabek, harus memiliki SKIM agar bisa masuk ke Jakarta.

Selain itu, seseorang yang melakukan perjalanan darat di wilayah DKI Jakarta tetap harus memiliki SIKM walaupun bukan warga Jakarta dan tidak tinggal di Jakarta.
"Bahkan, (yang) alamat tujuan 

perjalanannya bukan di wilayah Jakarta tapi perjalanannya melewati wilayah Jakarta, tetap harus punya SIKM."

4. Hal penting dalam mengakukan SIKM

Rinaldi juga menegaskan sejumlah informasi yang benar terkait SIKM. Dia mengatakan warga bisa melakukan pengecekan permohonan SIKM secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu " lacak permohonan anda".

Selain itu, seseorang juga harus memastikan alamat email penjamin yang digunakan telah sesuai dan memastikan sebelumnya email penjamin mendapatkan pesan masuk

(mond/IDN)