Baru Saja Bebas, Habib Bahar Kembali Dijemput ke Penjara
D'On, Jakarta,- Habib Bahar bin Smith ditangkap petugas gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) serta pihak kepolisian, setelah dinyatakan melanggar ketentuan program asimilasi. Padahal, Habib Bahar baru dibebaskan lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Sebelum dimasukkan ke penjara, petugas terlebih dulu mengecek kesehatan Habib Bahar lewat rapid test Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga membeberkan kronologi penangkapan kembali Habib Bahar. Pemilik Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu diamankan kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
"Pada pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres
Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana atas nama Habib Assayid Bahar Bin Smith," kata Reynhard melalui keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).
Kemudian, tim gabungan tiba di kediaman Habib Bahar di kawasan ponpes, sekira pukul 02.00 WIB. Di kediaman Habib Bahar, Kalapas Klas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan pencabutan asimilasi Habib Bahar. Setelah surat tersebut dibacakan, jajaran Reskrim Polres Bogor langsung mengamankan Habib Bahar.
"Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith. dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," bebernya.
Selanjutnya, pada pukul 03.15 WIB, tim gabungan bersama Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat. Habib Bahar langsung diperiksa kesehatan, termasuk rapid tes dan dicek barang-barang bawaannya.
"Habib Bahar ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," ucap Reynhard.
Habib Bahar dicabut asimilasinya karena dianggap tidak mengindahkan serta mengikuti bimbingan Badan Pengawasan (Bapas). Tak hanya itu, Habib Bahar juga dinilai melanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). melalui ceramahnya yang mengundang banyak massa.
(mond/okezone)