Berawal dari Sandal Jepit, Perampok Uang Rp 320 Juta Berhasil Ditembak
D'On, Banda Aceh (Aceh),- Doorrr! seorang tersangka kasus perampokan berinsial MI terpaksa diltembak Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh ketika akan diamankan petugas.
MI merupakan warga Kecamtan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Ia dikatakan telah merampok uang ratusan juta beserta satu unit sepeda motor milik korbannya beberapa waktu lalu. Dalam menjalankan aksinya, pria berusia 31 tahun itu dibantu MM (20), yang juga warga Aceh Besar.
Kejadian perampokannya terjadi pada Senin (13/4) malam. Adapun korban yakni seorang pedagang asal Aceh Besar, berinsial ZU (42).
1. Korban sempat melawan para pelaku sebelum kehilangan uang Rp320 juta
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, kejadian bermula saat korban pada malam itu akan kembali dari tokonya menuju rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Bersamaan dengan itu, korban juga membawa uang hasil penjualannya yang diperkirakan totalnya lebih kurang Rp320 juta di dalam bagasinya. Uang tersebut merupakan hasil penjualannya selama seminggu di toko miliknya.
“Tiba-tiba dua pelaku yang menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban. Mereka melakukan tindakan itu dengan tujuan agar korbannya terjatuh,” kata Trisno.
Bukannya terjatuh, korban malah melawan dua pelaku yang akan merampoknya itu, sehinga salah seorang pelaku dikatan sempat mengalami luka di bagian telinganya. Unggul jumlah, dua pelaku akhirnya berhasil melarikan sepeda motor korban yang mana di dalam bagasinya telah tersimpan uang.
2. Kasus mulai terungkap saat sandal jepit pelaku tertinggal di lokasi
Sehari setelah kejadian, korban selanjutnya membuat laporan ke Kepolisian Sektor Darul Imarah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah korban dan para saksi serta beberapa barang bukti para tersangka yang tertinggal di lokasi.
“Melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku,” ungkap Trisno.
3. Polisi menangkap salah seorang tersangka perampokan ketika mengendarai motor hasil rampokan
Titik terang ditemukan, petugas kepolisian lalu mendapati ciri-ciri para tersangka. MM, salah seorang pelaku yang pertama kali ditangkap petugas di seputaran rumahnya, pada Kamis (28/4) malam. Ketika ditangkap, ia sedang mengendarai sepeda motor hasil rampokannya.
“MM ditangkap ketika sedang menggunakan sepeda motor milik korban.”
Dari keterangan yang disampaikan oleh MM, polisi lalu melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah tersangka MI.
4. Tak hanya dilumpuhkan dengan tembakan, istri MI juga ikut diamankan petugas
Ketika tiba di kediaman MI, petugas coba mengamankannya, namun pria berusia 31 tahun itu berteriak dan melakukan perlawanan. Melihat adanya tindakan tersebut, petugas lalu menembak betis sebelah kiri tersangka.
Tak hanya MI, polisi juga ikut mengamankan seorang wanita berinsial EL (33), istri MI. Ia ikut diamankan karena dianggap telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Ia mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu unit handphone Vivo,” kata kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
5. MI selaku otak dari rencana perampokan ternyata selama ini bekerja dengan korban
Belakangan diketahui dalang dari aksi perampokan adalah MI. Tak hanya itu, suami dari EL tersebut ternyata selama ini pernah bekerja dengan ZU sebagai karyawan di toko miliknya.
“Pelaku itu bekerja sebagai karyawan toko korban, setelah keluar bekerja sebagai karyawan, ia sempat nganggur sebelum kemudian menjadi tukang bangunan di rumah korban,” kata Trisno.
6. Barang bukti dan para pelaku telah diamankan
Para pelaku kini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai Rp99 juta, empat unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas, dan tiga unit handphone.
Pelaku MI dan MM dikatakan Trisno akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu EL, isteri MI, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mond/IDN)