Breaking News

Berkali-kali Digrebek Prostitusi Anak Dibawah Umur Gang Royal Masih Beroperasi


D'On, Jakarta,- Bisnis prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara tidak kapok beroperasi walau telah beberapa kali digerebek polisi. Prostitusi yang kerap kali mengorbankan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu kembali ditemukan. 

Kasus terbaru, polisi menemukan 51 orang di lokasi.

"Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto para Rabu, 21 Mei 2020 silam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni R, UT, AJ, dan MR. Keempat tersangka disebut menjalankan bisnis prostitusi di Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema yang ada di Gang Royal.

Budhi menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dia menyebut bahwa R dan UT sebagai pihak penyewa kamar. Masing-masing akan mendapat bayaran Rp 25 ribu untuk setiap kamar yang digunakan. Sedangkan AJ dan MR, kata Budhi, merupakan pihak yang berhubungan badan dan calo atau sebagai pencari pelanggan. Para pelaku disebut memasang tarif untuk sekali kencan sebesar Rp150 ribu.

Sebelum ini, tercatat setidaknya ada tiga kali penggerebekan yang dilakukan petugas di gang Royal sejak Januari 2020. Berikut adalah daftarnya.

13 Januari 2020

Anggota Polda Metro Jaya menggerebek Cafe Kayangan yang ada di kawasan Gang Royal karena menjalankan bisnis prostitusi dan perdagangan anak. Polisi menciduk enam pelaku. Selanjutnya, dua pelaku lain ditangkap melalui pengembangan kasus.
Polisi menemukan 10 anak usia antara 14-18 tahun yang menjadi korban. Para pelaku menjual korban kepada mami atau mucikari untuk dijadikan PSK dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta per orang.

29 Januari 2020

Pada dini hari itu, aparat gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP menyisir satu per satu kafe-kafe di kawasan Gang Royal. Operasi ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi di Kafe Kayangan.

Namun saat operasi pada Rabu petang itu, petugas tak menemukan ada kafe yang buka. Para penghuninya juga tidak berada di lokasi. Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sucipto kala itu menduga operasi telah bocor.

Dari pantauan lapangan saat ikut razia, kawasan Gang Royal memiliki banyak ruko yang digunakan sebagai penginapan dan kafe remang-remang. Di salah satu ruko bernama Stand Bolang, disewakan banyak kamar ukuran 1 x 2 meter. Di dinding kamar triplek itu, tertulis keterangan disewakan seharga Rp 30 ribu.

30 Januari 2020

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah berlantai dua di kawasan Gang Royal, tepatnya di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10, Penjaringan dan menemukan 34 PSK. Mayoritas di antaranya adalah anak-anak. Polisi menyatakan kasus ini sebagai perdagangan orang.

Pada saat itu, Budhi menduga bisnis ini dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya, yakni Suherman, 36 tahun dan Sulkifli (22) yang berperan menjaga tempat tersebut. Para PSK dijajakan di Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour.

(mond/tempo)