Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Dalilnya
Dirgantaraonline.co.id,- Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah baligh maupun belum, baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang kaya maupun miskin. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idulfitri pada 1 Syawal tiap tahun. Dalam masa pandemi COVID-19, berdasarkan Fatwa MUI zakat ini dapat ditunaikan pada awal Ramadan.
Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri, maka zakat tersebut tidak terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).
Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)
Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat.
1. Orang Fakir
Orang yang fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, fakir bisa saja mempunyai harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.
2. Orang Miskin
Yang disebut sebagai orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan serbakekurangan. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi. Orang miskin berbeda dengan fakir yang tidak memiliki apa-apa.
3. Amil (Pengurus Zakat)
Di dalam terselenggaranya zakat, ada panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut. Pengurus zakat yang tugasnya mengumpulkan dan membagikan zakat juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang kemungkinan imannya masih lemah. Mereka ini juga termasuk yang berhak menerima zakat.
5. Budak
Riqab atau budak atau hamba sahaya, pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.
6. Orang yang Berutang
Seorang muslim yang berutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga.
Yang kedua, orang berutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berutang untuk mendamaikan orang0irang yang bersengketa, dan seterusnya.
Gharim berhak mendapatkan zakat hanya jika utang itu untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat, bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil yang dimaksud yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Masa Pandemi COVID-19
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya, terdapat ketentuan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
Dalam keterangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang sejumlah besaran zakat tersebut.
(Abu Khalil)