Breaking News

Direktur Keuangan Waskita Karya Diperiksa KPK Terkait Proyek Fiktif


D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan, dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.

Haris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR terkait dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Selain Haris, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Fathor. Yakni Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, dan karyawan PT Pura Delta Lestari/mantan Direktur Utama PT Aryana Sejahtera Happy Syarief.

Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Keduanya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah orang, termasuk untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor proyek fiktif tersebut.

(mond/tempo)