Breaking News

Ferdian Pelaka "Youtuber Sampah" Digunduli dan Dimasukan ke Tong Sampah Oleh Tahanan Lain

D'On, Bandung (Jabar),- YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya yang sedang dihujat oleh banyak pihak kini menjadi korban perundungan.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat dirinya direkam dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam sambil sesekali dipukuli.

Selain itu, YouTuber yang terlihat baru saja digunduli tersebut juga dipaksa berkata "saya bodoh".

Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Tak sampai di situ, ada beberapa 'siksaan' lain yang harus dirasakan Ferdian di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

Bersama temannya, Ferdian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning.

Tak lupa para perundung juga menyuruh Ferdian dan teman-temannya melakukan squat jump dan push up.

Pembuat video prank sembako berisi sampah itu benar-benar menjadi bulan-bulanan para tahanan lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kemudian menjelaskan kejadian terkait peristiwa tersebut.

Menurut Ulung, para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung saat ditemui di Mapolretabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dipaksa Masuk Tong Sampah, Ternyata Semua Berawal dari Kiriman Makanan, Ini Penjelasan Polisi

Kata Ulung, video tersebut direkam tahanan lainnya melalui ponsel.

Sambungnya, adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan.

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan." jelasnya.

Pasca- viral video tersebut. Polisi langsung mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggota yang berjaga saat itu.

"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," ungkapnya.

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," kata Ulung.

Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mond/IOC)