Gak Ada Akhlak Seorang Guru Ngaji Cabuli Seorang Bocah
D'On, Bengkulu,- Petugas Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial TH karena mencabuli anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Lingkar Timur, Singgaran Pati, Bengkulu pada Kamis (28/5/2020 pukul 20.00 WIB.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra menuturkan, pelaku berprofesi sebagai guru ngaji. Pelaku bukan orang asli Bengkulu, dia berasal dari Pulau Jawa dan hanya menumpang di rumah saudaranya di sekitar Panorama, Kota Bengkulu.
“Pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone (HP), uang jajan,” kata Anjas Gautama dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
TH kini sudah berstatus tersangka. TH mengakui bahwa aksi bejatnya itu dilakukan seorang diri dan korbannya hanya satu.
"Kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” ujar Anjas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menghimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak di bawah umur agar berhati-hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan. Karena masih banyak para pelaku di luar yang mengincar anak-anak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mond/akurat)