Gegara Dilarang Mudik, Seorang Ibu Bacok Kepala Anaknya
D'On, Purwakarta (Jabar),- Pembacokan dilatarbelakangi dilarang mudik dilaporkan terjadi di Perum Bukit Residen Blok C/4, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Adalah TN, seorang ibu berusia 60 tahun sebagai pelakunya. TN nekat membacok kepala anaknya sendiri bernama Sugiono (45), pada Minggu (10/5/2020) karena melarang dia mudik ke Jember, Jawa Timur.
“Alasan anaknya melarang mudik, karena masih pandemi corona. Tetapi, ibunya bersikukuh ingin mudik ke Jember. Karena di Jember, ada suaminya yang merupakan bapak tiri korban,” ungkap Kapolsek Cempaka AKP Teguh Sujito.
Akhirnya, pelaku melampiaskan kekesalan terhadap anaknya dengan mengambil sebilah golok dari dapur, lalu membacokkan tepat di kepala anaknya sebanyak dua kali ketika korban tertidur.
Korban yang tersontak berteriak mendapat hantaman senjata tajam itu lantas membangunkan para tetangga, hingga mendatangi lokasi dan mengamankan TN.
“Pelaku diserahkan ke kita oleh warga,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang kini mendekam di Mapolsek Cemaka dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara, sesuai Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku TN mengaku menyesal.
“Saya kasian sama suami, ditinggal sendiri di rumah. Tapi sekarang saya menyesal sudah melakukan ini (pembacokan),” ujar dia tertunduk lesu.
(PSC/mond)
Adalah TN, seorang ibu berusia 60 tahun sebagai pelakunya. TN nekat membacok kepala anaknya sendiri bernama Sugiono (45), pada Minggu (10/5/2020) karena melarang dia mudik ke Jember, Jawa Timur.
“Alasan anaknya melarang mudik, karena masih pandemi corona. Tetapi, ibunya bersikukuh ingin mudik ke Jember. Karena di Jember, ada suaminya yang merupakan bapak tiri korban,” ungkap Kapolsek Cempaka AKP Teguh Sujito.
Akhirnya, pelaku melampiaskan kekesalan terhadap anaknya dengan mengambil sebilah golok dari dapur, lalu membacokkan tepat di kepala anaknya sebanyak dua kali ketika korban tertidur.
Korban yang tersontak berteriak mendapat hantaman senjata tajam itu lantas membangunkan para tetangga, hingga mendatangi lokasi dan mengamankan TN.
“Pelaku diserahkan ke kita oleh warga,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang kini mendekam di Mapolsek Cemaka dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara, sesuai Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku TN mengaku menyesal.
“Saya kasian sama suami, ditinggal sendiri di rumah. Tapi sekarang saya menyesal sudah melakukan ini (pembacokan),” ujar dia tertunduk lesu.
(PSC/mond)