Breaking News

Guru Hamili Siswa Sendiri, Sang Istri Ungkap Kebejatan Suami Dari Pesan Whatsapp


D'On, Blitar (Jatim),- Seorang guru SMP di Blitar, Jawa Timur, berinisial Pwd (39) diamankan polisi karena diduga mencabuli siswinya hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah istrinya curiga dengan hubungan terlarang antara suami dengan muridnya tersebut.

Sebab dari informasi yang didapat istrinya, antara pelaku dan korban seringkali diketahui pergi meninggalkan sekolahan pada jam tertentu. Kecurigaan itu akhirnya terbukti kebenarannya setelah sang istri memergoki isi pesan di ponsel suaminya tersebut.

Terungkap dari pesan WhatsApp

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, hubungan terlarang itu terungkap setelah istri pelaku yang diketahui juga berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut mempergoki sebuah pesan WhatsApp dari korban.

Pasalnya, isi pesan tertanggal 4 mei 2020 tersebut menuntut pertanggungjawaban suaminya terhadap si pengirim yang mengaku sudah tak menstruasi. Lebih terkejut lagi, si pengirim pesan ternyata seorang siswi kelas tiga SMP yang juga dikenalnya.

"Sehabis membaca WA itu, dia nggak marah ke suaminya. Namun, ia langsung pulang dan menunggu suaminya di rumah. Sebab, itu dianggap aib keluarganya sehingga harus diselesaikan di rumah," ungkapnya.

Marah dan dilaporkan ke polisi

Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut, istrinya tak terima karena merasa telah dikhianati. Geram dengan perbuatan itu, istri pelaku lalu melaporkannya kepada orangtua korban.
Istrinya meminta orangtua korban untuk segera melaporkan temuannya tersebut kepada polisi. Orangtua korban akhirnya menuruti dan membuat laporan ke polisi.

"Selang sehari dari laporan itu, pelaku kami tahan. Dan, pelaku mengakui perbuatannya," terang Ahmad.

Dilakukan sejak Februari 2020

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap siswinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 22 Februari 2020. Adapun lokasi pencabulan dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat istrinya sedang mengajar di sekolah.

"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya. Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," paparnya.

Karena terlalu sering keluar berdua, hubungan mereka mulai tercium guru lainnya dan akhirnya dilaporkan ke istri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(heta)