Breaking News

Kepergok Hendak Cabuli Emak-emak, Pria di Banda Aceh Kabur Telanjang

D'On, Banda Aceh (Aceh),- Seorang pria beristri di Banda Aceh, Aceh, ditangkap karena diduga hendak mencabuli seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang tidur. Namun karena korban tiba-tiba terbangun, pelaku kabur dalam kondisi telanjang.

"Pelaku HM (40) dan korban SU (41) tinggal di desa yang sama di Banda Aceh. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Senin (20/4) lalu sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Taufiq menjelaskan, saat kejadian korban sedang tidur sendiri di dalam kamar rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan mencoba mencabuli korban. Ketika SU terbangun, pelaku langsung melarikan diri.

"Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Namun pelaku dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban," jelas Taufiq.

Menurut Taufiq, korban yang mengenal pelaku kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah hampir sebulan buron, HM akhirnya dibekuk personel PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Kompleks Budha Suchi di Desa Panteriek, Banda Aceh pada Jumat (15/5). Pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan," ujar Taufiq.

(heta/mond/rky)