Langgar Aturan PSBB di Padang, Ini Sanksinya
D'On, Padang,- Warga Padang mesti berhati-hati jika keluar rumah. Bila tak mengenakan masker, siap-siap disanksi.
Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi kerja sosial hingga denda bagi warga yang masih saja mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Pemberlakuan sanksi ini mengacu kepada Perwako nomor 40 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19.
“Sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi serta denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Selasa (19/5/2020).
Pemberlakuan sanksi ini efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2020. Sosialisasi itu sendiri sudah dilaksanakan sejak 11 Mei 2020.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum diberi sanksi teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi dari kantong plastik dan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova.
Sementara bagi tempat kerja atau kantor yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta.
Sanksi juga diberikan kepada penanggung jawab restoran dan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat, berupa penyegelan sementara, dan denda administratif paling sedikit Rp2,5 juta.
Termasuk bagi hotel yang masih memberikan layanan dan menciptakan kerumunan diberi sanksi berupa penyegelan sementara, dan denda adminsitratif paling sedikit Rp5 juta.
Moda transportasi juga menjadi bidikan. Pengemudi mobil penumpang yang mengangkut orang melebihi 50 persen dari daya angkut diberi sanksi denda administratif paling sedikit Rp500 ribu.
Pengendara motor yang membonceng penumpang atau tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100 ribu dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Akan tetapi ada pengecualian bagi pengendara motor yang membawa penumpang yaitu harus sama alamatnya dibuktikan dengan KTP,” tutur Yopi.
Yopi menyampaikan dalam pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh pihak Kepolisian.
“Masyarakat agar memaklumi dan menaati karena semua ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberi efek jera,” katanya.
(Charlie Ch. Legi/tambo)
Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi kerja sosial hingga denda bagi warga yang masih saja mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Pemberlakuan sanksi ini mengacu kepada Perwako nomor 40 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19.
“Sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi serta denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Selasa (19/5/2020).
Pemberlakuan sanksi ini efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2020. Sosialisasi itu sendiri sudah dilaksanakan sejak 11 Mei 2020.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum diberi sanksi teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi dari kantong plastik dan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu,” jelas Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova.
Sementara bagi tempat kerja atau kantor yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta.
Sanksi juga diberikan kepada penanggung jawab restoran dan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat, berupa penyegelan sementara, dan denda administratif paling sedikit Rp2,5 juta.
Termasuk bagi hotel yang masih memberikan layanan dan menciptakan kerumunan diberi sanksi berupa penyegelan sementara, dan denda adminsitratif paling sedikit Rp5 juta.
Moda transportasi juga menjadi bidikan. Pengemudi mobil penumpang yang mengangkut orang melebihi 50 persen dari daya angkut diberi sanksi denda administratif paling sedikit Rp500 ribu.
Pengendara motor yang membonceng penumpang atau tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100 ribu dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Akan tetapi ada pengecualian bagi pengendara motor yang membawa penumpang yaitu harus sama alamatnya dibuktikan dengan KTP,” tutur Yopi.
Yopi menyampaikan dalam pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh pihak Kepolisian.
“Masyarakat agar memaklumi dan menaati karena semua ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberi efek jera,” katanya.
(Charlie Ch. Legi/tambo)