Breaking News

Menag Izinkan Takbir Digaungkan di Masjid pada Malam Jelang Idul Fitri

D'On, Jakarta,- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memperbolehkan gaung Takbir tetap dikumandangkan di masjid dan musala pada malam menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Mantan Wakil Panglima TNI menyebut, Idul Fitri kali ini tentu berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, karena dirayakan di tengah pandemi COVID-19.

"Sehingga (dengan gaung Takbir diharapkan) kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri tidak hilang," harap Fachrul di gedung BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Tak heran jika perintah ini disampaikan, mengingat umat muslim tahun ini perayaan Idul Fitri berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Saat ini kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Ini perlu kita antisipasi dengan baik, karena memang wabah ini nggak kelihatan tapi luar biasa menakutkannya telah membunuh ribuan orang di dunia," tuturnya.

Fachrul pun tak bosan untuk selalu mengingatkan agar masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Karena syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan, maka bisa dilakukan bersama keluarga atau sendiri.

"Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti solat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti solat Idul Fitri biasa, rakaat pertama dengan tujuh Takbir, rakaat kedua lima Takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khutbah. Jadi sangat sederhana sekali," tukasnya.

(mond/akurat)