Breaking News

Pasangan ASN ini Coreng Nama KPU Sumbar, Hasil Hubungan Gelapnya Hasilkan Seorang Bayi

D'On, Padang (Sumbar),- Miris mungkin itu kata yang pantas disematkan kepada Dua orang ASN ini. Pasalnya apa yang dilakukan kedua pasang selingkuhan ini sangat mencoreng citra ASN terutama KPU Sumbar.

Walaupun kedua ASN ini telah memiliki pasangan yang sah secara hukum dan agama, namun mereka malah bertindak asusila dengan melakukan perselingkuhan, yang lebih miris lagi akibat dari perbuatan terlarang sejoli ini telah menghasilkan seorang bayi.

Entah apa yang ada dibenak "R" (pria) selaku staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar dan "M" (wanita) staf KPU Kabupaten Sijunjung yang tega mengkhianati pasangan masing-masing, sehingga melakukan perbuatan tercela ini.

Sebagai manusia yang memiliki keyakinan, sejoli dimabuk asmara ini telah melanggar norma agama dan adat, selain itu perbuatan mereka berdua pun telah melanggar norma Hukum negara, pasalnya mereka berdua merupakan PNS di Instansi pemilihan umum. Tak ayal perbuatan mesum keduanya mencoreng nama baik KPU Sumatera Barat dan Sijunjung.

Sekretaris KPU Sumbar, Firman, SH. M.Si tidak membantah perihal perbuatan kedua ASN tersebut dikatakan beliau bahwa keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung, seperti dilansir dari goasianews.com.
Firman SH.M.Si (Sekretaris KPU Sumbar)

"Ya benar, keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Provinsi Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung" terang Firman saat dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu, (22/04/2020) silam.

Terkait hal ini Firman mengatakan bahwa KPU Sumbar telah melayangkan surat ke KPU pusat pada tanggal 15 Februari 2020 silam, mengingat keduanya berstatus PNS, agar ada sanksi bagi keduanya yang telah mencoreng nama baik KPU Sumbar.

"Sampai saat ini surat yang kami layangkan ke KPU Pusat belum ada  balasan, saat ini pihak kami masih menunggu keputusan dari KPU pusat" tambahnya.

Saat di konfirmasi Firman mengatakan saat ini R beraktifitas seperti biasa, dan KPU Sumbar pun tidak bisa mengambil kebijakan apapun terkait diri R, mengingat kasus R merupakan masalah pribadi/individu dan tidak berkaitan dengan tupoksi R sebagai staf KPU, dan saat ini persoalan R masih dalam proses hukum yang di laporkan suami M ke Polres Kab.Sijunjung"

"Sifat kami menunggu langkah apa yang akan diambil terhadap kasus R dan M apabila telah ada putusan dari KPU pusat" tukasnya.

Dilain tempat  Afiyandri SH, salah seorang penggiat hukum di Sumatera Barat menyayangkan lambatnya prosedur putusan KPU pusat terkait kasus yang mengarah pencemaran martabat PNS ini.

Afi memaparkan “Selain sanksi, juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), 

"Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,"ucap Afi (23/04) saat disambangi di kantor firma hukumnya.

Lebih dalam Afi menjelaskan “Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

“Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut”.

"Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga", bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.

“Dan Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian” jelas Afi.

Afi mengharapkan KPU Sumbar dan KPU Kabupaten Sijunjung lebih mengaktifkan diri dalam menyikapi permasalah seperti ini secara tepat dan cepat, agar pihak KPU Pusat bisa sesegera mungkin mengambil kebijakan,  karena hal tersebut bagian dari melindungi citra dan nama baik institusinya di mata publik.

"Kami sangat menyayangkan lambatnya proses hukum kepada pasangan terlarang ini. Sampai saat ini belum jua ada perkembangan berarti  dari surat yang telah dilayangkan  KPU Sumbar ke Pusat," pungkasnya.


(tim)