Ratusan WNI Jamaah Tablig Dilaporkan ke Polisi India
D'On, Delhi (India),- Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengungkap terdapat ratusan anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia di India yang terlibat kasus hukum. Mereka diduga melanggar aturan karantina dan imigrasi selama pandemi corona di India.
Hingga Selasa (05/05), menurut Retno, ada sebanyak 276 orang WNI yang dilaporkan ke polisi India karena diduga melakukan pelanggaran.
"Total dari WNI Jemaah Tabligh di India 727 orang. Kemarin 5 Mei, 276 orang WNI di India dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan karantina dan imigrasi. 138 di antaranya berada di tahanan peradilan," papar Retno melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (06/05).
Menlu mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menghubungi Perdana Menteri India, Narendra Modi.
"Ini bukan masalah yang mudah, sejak pertama kita menaruh perhatian. Presiden melaporkan isu ini ke PM Modi dalam sambungan telepon dan saya sendiri juga melaporkan isu ini ke Menlu India," ujarnya.
Retno menambahkan, perwakilan pemerintah di India terus melakukan pemantauan dan memberikan bantuan hukum terhadap para WNI tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan 10 WNI anggota Jamaah Tabligh, yang sempat ditahan oleh kepolisian India, sudah dibebaskan.
Kesepuluh orang WNI itu sempat ditahan oleh otoritas hukum India karena terlilit persoalan visa dan ketentuan karantina wilayah atau lockdown di negara tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengatakan, proses hukum 10 WNI anggota Jamaah Tabligh, yang terancam hukuman penjara, diselesaikan dengan cara membayar denda.
"Kan ada juga yang 10 orang diselesaikan kasus hukumnya, dan mereka dinyatakan mereka membayar denda. Jadi itu sudah selesai," kata Faizasyah kepada BBC News Indonesia, Selasa (28/04).
Mereka adalah bagian dari sekitar 700 orang WNI yang terlibat dalam acara Jamaah Tabligh yang digelar India saat bertepatan dengan merebaknya wabah virus corona.
Sejauh ini, kata Faizasyah, pemerintah Indonesia belum bisa memastikan kapan akan mengevakuasi WNI Jemaah Tabligh di India. Sebab, India masih menetapkan status karantina wilayah.
"Kapan persisnya kita tidak tahu. Jadi, dalam kondisi itu kan tidak ada penerbangan. Jadi memang tidak mungkin ada fasilitasi pemulangan mereka," katanya.
Saat ini Kemenlu memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus hukum WNI jemaah tabligh di India. Mereka umumnya dituduh memiliki visa bermasalah, dan menyalahi aturan karantina wilayah di India.
"Karena toh juga, yang terkena kasus hukum kan harus diselesaikan dulu kasusnya. Pendampingan hukum, kita juga sudah mencarikan pengacara-pengacara dan nanti mereka akan mendampingi," kata Faizasyah.
(mond/Okezone)