Tanpa Tanda Pengenal, Jangan Coba-Coba Masuk Padang!
D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang bertegas-tegas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua. Bagi mereka yang tak membawa tanda pengenal, jangan coba-coba masuk Padang.
Pengetatan kendaraan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang, seperti di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuak Paraku. Empat posko protek yang didirikan mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenalnya. Bagi yang tak membawa tanda pengenal seperti KTP maupun SIM, diharuskan memutar balik kendaraannya alias tak boleh masuk Padang.
Komandan Pos Protek Anak Aie melalui petugas Komunitas Siaga Bencana (KSB), Afrianto Khatib, menyebut, setiap pengendara yang tidak membawa pengenal diharuskan memutar balik kendaraan.
"Bagi yang tidak membawa pengenal kita suruh balik," katanya saat ditemui saat bertugas di Posko Anak Aie, Minggu (10/5/2020).
Dijelaskannya, dalam sehari sekitar 1000 lebih kendaraan yang masuk ke Padang. Setiap pengendara dan penumpang diharuskan turun dan mengecek suhu tubuh. Termasuk memperlihatkan tanda pengenal.
"Sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal," jelasnya.
Afrianto menyebut, hanya mereka yang ber-KTP Padang yang dibolehkan masuk Padang. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.
"Bagi pendatang, diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," sebut Afrianto.
Pada PSBB jilid II ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar Covid-19. Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus tersebut.
(Charlie/diskominfo)
Pengetatan kendaraan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang, seperti di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuak Paraku. Empat posko protek yang didirikan mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenalnya. Bagi yang tak membawa tanda pengenal seperti KTP maupun SIM, diharuskan memutar balik kendaraannya alias tak boleh masuk Padang.
Komandan Pos Protek Anak Aie melalui petugas Komunitas Siaga Bencana (KSB), Afrianto Khatib, menyebut, setiap pengendara yang tidak membawa pengenal diharuskan memutar balik kendaraan.
"Bagi yang tidak membawa pengenal kita suruh balik," katanya saat ditemui saat bertugas di Posko Anak Aie, Minggu (10/5/2020).
Dijelaskannya, dalam sehari sekitar 1000 lebih kendaraan yang masuk ke Padang. Setiap pengendara dan penumpang diharuskan turun dan mengecek suhu tubuh. Termasuk memperlihatkan tanda pengenal.
"Sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal," jelasnya.
Afrianto menyebut, hanya mereka yang ber-KTP Padang yang dibolehkan masuk Padang. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.
"Bagi pendatang, diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," sebut Afrianto.
Pada PSBB jilid II ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar Covid-19. Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus tersebut.
(Charlie/diskominfo)