Abu Janda Belum Penuhi Panggilan Polri Terkait Ujaran kebencian
D'On, Jakarta,- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri (Kabag Penum Div Humas Mabes Polri), Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini Permadi Arya atau yang dikenal Abu Janda belum memenuhi panggilan polisi. Abu Janda dipanggil polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
"Sampai saat ini A J belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan," katanya, Senin (1/6/2020).
Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain terkait laporan terhadap AJ," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Desember 2019. Kala itu, IKAMI melaporkan Abu Janda lantaran melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni, "teroris punya agama dan agamanya adalah Islam".
Laporan bernomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim langsung diterima, kemudian baru diproses pada akhir Mei 2020 kemarin.
(mond/okezone)