Abu Rara Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa
D'On, Jakarta,- Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut terdakwa penusukan Wiranto, Abu Rara, hukuman 16 tahun penjara.
Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah itu melakukan penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto di Alun-alun Menes Pandeglang Banten, pada 10 Oktober 2019 silam.
"Benar, tuntutan itu dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2020.
Selain itu, jaksa juga menuntut istri dari Abu Rara, Fitri Andriana selama 12 tahun penjara. Berikutnya, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Abu Basilah dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Sidang selanjutnya digelar Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eko.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan bahwa para terdakwa dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pada agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal tersebut," kata Edwin.
Abu Rara melakukan penusukan pada 10 Oktober 2019 saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dalam melakukan aksinya, Abu Rara mengajak serta istri dan anaknya. Dia membagikan pisau kunai kepada anak dan istrinya untuk menyerang siapa pun yang terlihat memakai seragam aparat.
Abu Rara menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan sang istri menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.
(mond/tempo)