Baru Kenal di Medsos, Gadis Ini Digilir 5 Pria Ditempat Kost
D'On, Pontianak (Kalbar),- Sudah bukan rahasia umum, kalau gadget dan media sosial telah menjadi hal yang sangat berharga bagi kehidupan manusia saat ini. Namun tanpa disadari, media sosial telah menjadi mengerikan.
Dalam beberapa kasus, banyak pengguna media sosial yang menjadi korban penipuan, kekerasan hingga bahkan pelecehan seksual, seperti kasus terbaru yang akan dibahas kali ini.
Datang dari wilayah hukum Pontianak Kota, Kalimantan Barat, seorang remaja putri berusia 16 tahun dilaporkan jadi korban pemerkosaan oleh lima pria yang dikenalinya melalui media sosial Facebook.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook. Keduanya lalu janjian untuk ketemuan, dan korban dijemput pelaku menggunakan motor.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah kos, yang ternyata sudah ada empat pria yang menunggu kedatangannya.
Saat itu pula, peristiwa yang merenggut kesucian korban terjadi. Korban tak bisa berbuat banyak, apalagi melawan, mengingat jumlah pelaku banyak.
Ironisnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir itu terjadi selama dua hari, melansir today.line.me.
Kasus ini pun langsung dilaporkan orangtua korban setelah mendengar keterangan dari putrinya,
“Baru berhasil diamankan tiga pelaku (dari lima pelaku), berinisial EP (21) WR (20), dan NP (19) di sebuah rumah kos tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolresta.
“Pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolresta.
(mond/PSC)
Dalam beberapa kasus, banyak pengguna media sosial yang menjadi korban penipuan, kekerasan hingga bahkan pelecehan seksual, seperti kasus terbaru yang akan dibahas kali ini.
Datang dari wilayah hukum Pontianak Kota, Kalimantan Barat, seorang remaja putri berusia 16 tahun dilaporkan jadi korban pemerkosaan oleh lima pria yang dikenalinya melalui media sosial Facebook.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook. Keduanya lalu janjian untuk ketemuan, dan korban dijemput pelaku menggunakan motor.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah kos, yang ternyata sudah ada empat pria yang menunggu kedatangannya.
Saat itu pula, peristiwa yang merenggut kesucian korban terjadi. Korban tak bisa berbuat banyak, apalagi melawan, mengingat jumlah pelaku banyak.
Ironisnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir itu terjadi selama dua hari, melansir today.line.me.
Kasus ini pun langsung dilaporkan orangtua korban setelah mendengar keterangan dari putrinya,
“Baru berhasil diamankan tiga pelaku (dari lima pelaku), berinisial EP (21) WR (20), dan NP (19) di sebuah rumah kos tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolresta.
“Pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolresta.
(mond/PSC)