Denny Indrayana Nilai Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Gara-gara Covid
D'On, Jakarta,- Founder Integrity Law Firm, Denny Indrayana, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dimakzulkan karena kebijakannya dalam penanganan Covid-19. Ia berujar, presiden tidak bisa diberhentikan kecuali terbukti ada pelanggaran tindak pidana.
"Misalnya kalau penanganan itu ada korupsinya dan menyangkut pada diri presiden," katanya dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19', Senin, 1 Juni 2020.
Denny menjelaskan presiden tidak boleh diberhentikan jika hanya mengacu pada kebijakan yang dikeluarkannya. Kalau tidak setuju dengan cara kerja atau pilihan kebijakan itu, kata dia, maka penghentiannya bukan di tengah jalan melainkan lewat mekanisme Pemilu. "Pemakzulan sudah ada kriterianya dan kita harus ikut prosedur dan tahapan itu," ujarnya.
Selain itu, Denny berpendapat sulit untuk memakzulkan presiden saat ini. Ia menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela. Selain itu ia bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Merujuk pasal tersebut, tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR. "Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman," ucap dia.
Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga kemungkinan di sini: usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.
"Kalau ditolak atau tidak dapat diterima maka selesai. Kecuali tetap ingin mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi," tuturnya.
Jika MK ternyata menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan berikutnya adalah sidang MPR. "Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR," ucap Denny.
Selain itu, pemakzulan presiden saat ini kemungkinan besar terganjal oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus mendapat dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
"Mencapai ini saja sudah setengah mati karena koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Kalau tidak ada perubahan arah koalisi sulit ada pemberhentian presiden di periode sekarang," tuturnya.
Syarat kuorum ini pun semakin berat jika nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR bisa dilakukan jika dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.
(mond/tempo)
"Misalnya kalau penanganan itu ada korupsinya dan menyangkut pada diri presiden," katanya dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19', Senin, 1 Juni 2020.
Denny menjelaskan presiden tidak boleh diberhentikan jika hanya mengacu pada kebijakan yang dikeluarkannya. Kalau tidak setuju dengan cara kerja atau pilihan kebijakan itu, kata dia, maka penghentiannya bukan di tengah jalan melainkan lewat mekanisme Pemilu. "Pemakzulan sudah ada kriterianya dan kita harus ikut prosedur dan tahapan itu," ujarnya.
Selain itu, Denny berpendapat sulit untuk memakzulkan presiden saat ini. Ia menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela. Selain itu ia bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Merujuk pasal tersebut, tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR. "Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman," ucap dia.
Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga kemungkinan di sini: usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.
"Kalau ditolak atau tidak dapat diterima maka selesai. Kecuali tetap ingin mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi," tuturnya.
Jika MK ternyata menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan berikutnya adalah sidang MPR. "Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR," ucap Denny.
Selain itu, pemakzulan presiden saat ini kemungkinan besar terganjal oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus mendapat dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
"Mencapai ini saja sudah setengah mati karena koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Kalau tidak ada perubahan arah koalisi sulit ada pemberhentian presiden di periode sekarang," tuturnya.
Syarat kuorum ini pun semakin berat jika nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR bisa dilakukan jika dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.
(mond/tempo)