Breaking News

Dewas KPK Kecewa Atas Tuntutan 1 Tahun Kasus Penganiayaan Novel Baswedan dan Nilai Melukai Rasa Keadilan


D'On, Jakarta,- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris menyebut hukuman terdakwa kasus penyiraman air keras oleh Novel Baswedan dapat melukai keadilan masyarakat, sebab terdakwa hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum menilai terdakwa melakukan penganiayaan berat secara terencana thdp Novel Baswedan. Tapi hanya dituntut 1 thn penjara. Ini melukai rasa keadilan masyarakat," tulis @sy_haris di Twitter.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. 
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.
Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa melakukan penganiayaan berat secara terencana thdp Novel Baswedan. Tapi hanya dituntut 1 thn penjara. Ini melukai rasa keadilan masyarakat.https://t.co/yGaU6xpBHk
— Syamsuddin Haris (IG: syamsuddin_haris) (@sy_haris) June 12, 2020

(mond/akurat)