Breaking News

Diduga Langgar UU PA, Kowani Laporkan Pendemo RUU HIP ke KPAI

D'On, Jakarta,- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelibatan Anak dalam demonstrasi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh FPI, GNPF-MUI, Alumni 212 dan Edy Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.

Pelaporan yang dilakukan Kowani itu dipimpin oleh Ketua Bidang Soskeskel Khalilah dengan mendatangi langsung Kantor KPAI di Jakarta, Senin (29/6/2020). Mereka diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra di dalam sebuah pertemuan tertutup.

Menurut Khalilah, pihaknya menilai bahwa pandemi Covid-19 atau Virus Corona masih terus menghantui dunia. Karena hingga detik ini, terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan. Bahkan Indonesia berada di peringkat pertama se-Asean dengan memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara.

Mengingat hal itu, Khalilah menyampaikan bahwa Kowani sangat prihatin dan menyayangkan Anak-Anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi tersebut. Termasuk kegiatan protes dengan pengumpulan massa yang banyak oleh FPI, GNPF-MUI, Alumni 212 dan Edy Mulyadi selaku selaku koordinator lapangan aksi.

"Untuk itu kami melaporkan hal ini Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA) dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Lebih lanjut, Khalilah mengatakan, pihaknya sangat menolak pelibatan atau eksploitasi Anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu.

Berdasarkan undang-undang, setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.

Kowani juga melihat, menurut Khalilah, mengingat 2020 adalah tahun politik yakni ada Pilkada Serentak di 270 daerah, maka kejadian serupa di wilayah politik kekuasaan jangan sampai terjadi kembali di masa yang akan datang.

Kemudian, lanjut Khalilah, Kowani juga mengingatkan, dalam pandemi Covid-19, berdasarkan data yang ada, Anak-Anak Indonesia adalah yang terbanyak terpapar se-Asia Tenggara. Maka dari itu, Khalilah menuturkan, semua pihak seharusnya berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi Anak Indonesia.

"Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi Covid-19, untuk melakukan terobosan signifikan agar Anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah di rumah sebagaimana himbauan Pemerintah melalui protokol kesehatan untuk Perlindungan Anak dari Covid 19," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Jasra Putra menyatakan bahwa pihaknya juga sudah memiliki keprihatinan mendalam atas kasus-kasus penyalahgunaan Anak di dalam politik. Selama ini, KPAI sudah berupaya dengan membangun nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu. Selain itu, terus dilakukan pemantauan. Menurut Jasra, di tahun kemarin saja, pihaknya menemukan dugaan 55 jaringan politik mengarah pada pelibatan Anak.

"Laporan Kowani terus menjadi warning bagi kami, termasuk menjelang pilkada di Desember besok," katanya.

Menurut Jasra, KPAI pun akan mendalami dan menelaah laporan dari Kowani tersebut.

Sekadar informasi, Kowani merupakan lembaga musyawarah yang menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing organisasi anggota serta organisasi lingkup daerah, nasional, regional dan internasional.

Di dunia internasional, Kowani merupakan perwakilan organisasi Perempuan Indonesia yang tergabung di International Council Of Woman (ICW) sejak 1973, sebagai inisiator berdirinya ASEAN Confederaton Of Women’s Organization (ACWO) pada tahun 1981, dan pada bulan September 1998 Kowani mendapat pengakuan PBB dan diberikan Special Consultative Status pada UN-ECOSOC.

(mond/akurat)