Dirut PLN Blak-blakan Soal Tarif Listrik Naik ke DPR saat RDP
D'On, Jakarta,- Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini buka-bukaan soal tagihan listrik yang melonjak pada beberapa pelanggan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Ia menegaskan kenaikan tagihan listrik ini bukan karena adanya kenaikan tarif listrik atau subisidi silang untuk pelanggan yang mendapat keringanan.
"Pemerintah telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional, harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir," ujar Zulkilfi, Rabu (17/6/2020).
Mantan Komisaris Independen Bank BNI ini menjelaskan, lonjakan tagihan listrik itu karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19. Selama Covid, PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik.
Karena selama PSBB, petugas tak mencatat meteran langsung ke rumah dan diberlakukan pencatatan meteran secara mandiri.
Kemudian, pada bulan Mei, petugas PLN kembali mencatat meteran Listrik dari rumah langsung, setelah ada pelonggaran PSBB.
"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi atau aktivitas warga pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni," jelas dia.
Oleh karena itu, tambah dia, adanya perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rerata 3 bulan dengan tagihan yang ditagihkan.
"Selisih itu kemudian ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatatan real baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui WA," pungkas Zulkifli.
(mond/suara)
Ia menegaskan kenaikan tagihan listrik ini bukan karena adanya kenaikan tarif listrik atau subisidi silang untuk pelanggan yang mendapat keringanan.
"Pemerintah telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional, harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir," ujar Zulkilfi, Rabu (17/6/2020).
Mantan Komisaris Independen Bank BNI ini menjelaskan, lonjakan tagihan listrik itu karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19. Selama Covid, PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik.
Karena selama PSBB, petugas tak mencatat meteran langsung ke rumah dan diberlakukan pencatatan meteran secara mandiri.
Kemudian, pada bulan Mei, petugas PLN kembali mencatat meteran Listrik dari rumah langsung, setelah ada pelonggaran PSBB.
"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi atau aktivitas warga pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni," jelas dia.
Oleh karena itu, tambah dia, adanya perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rerata 3 bulan dengan tagihan yang ditagihkan.
"Selisih itu kemudian ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatatan real baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui WA," pungkas Zulkifli.
(mond/suara)