Hendak Mengambil Raport Siswa Ini Dibacok Penjaga Sekolah
D'On, Kendari (Sultra),- Seorang siswa SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara yang mengambil raport di sekolah justru menjadi korban pembacokan yang dilakukan penjaga sekolah, Rabu (10/6/2020).
Pembacokan terjadi saat korban bersama temannya, Ali akan mengambil raport di sekolahnya. Setelah mengambil raport, keduanya akan pulang. Namun setibanya di depan gerbang, keduanya dihadang oleh Arhab (53) penjaga sekolah. Tanpa basa-basi pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang yang digunakan membabat rumput kepada korban yang langsung mengenai lengan kanan.
Kapolsek Kandai, Kompol Redy Hartono menjelaskan, korban yang terluka kemudian dilarikan oleh temannya ke RS Santa Ana untuk dilakukan tindakan medis. Korban mengalami luka sabetan benda tajam pada lengan sebelah kanan, dan harus mendapatkan 10 jahitan dari tim medis.
Sementara itu pelaku saat diperiksa oleh petugas mengatakan bahwa korban yang mengendarai sepeda motor hendak menabraknya. Dengan spontan, pelaku kemudian mengayunkan parang yang dipegang ke arah korban hingga akhirnya korban terluka.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas dari Satreskrim Polsek Kandai melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selang satu jam kejadian, petugas dari Satreskrim Polsek Kandai langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sebilah parang di amankan ke Mapolsek Kandai.
Tersangka berhasil ditangkap di belakang rumahnya saat hendak lari ke hutan. Pelaku bakal dijerat pasal 80 ayat 1 junto 76c tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
(mond/sindonews)
Pembacokan terjadi saat korban bersama temannya, Ali akan mengambil raport di sekolahnya. Setelah mengambil raport, keduanya akan pulang. Namun setibanya di depan gerbang, keduanya dihadang oleh Arhab (53) penjaga sekolah. Tanpa basa-basi pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang yang digunakan membabat rumput kepada korban yang langsung mengenai lengan kanan.
Kapolsek Kandai, Kompol Redy Hartono menjelaskan, korban yang terluka kemudian dilarikan oleh temannya ke RS Santa Ana untuk dilakukan tindakan medis. Korban mengalami luka sabetan benda tajam pada lengan sebelah kanan, dan harus mendapatkan 10 jahitan dari tim medis.
Sementara itu pelaku saat diperiksa oleh petugas mengatakan bahwa korban yang mengendarai sepeda motor hendak menabraknya. Dengan spontan, pelaku kemudian mengayunkan parang yang dipegang ke arah korban hingga akhirnya korban terluka.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas dari Satreskrim Polsek Kandai melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selang satu jam kejadian, petugas dari Satreskrim Polsek Kandai langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sebilah parang di amankan ke Mapolsek Kandai.
Tersangka berhasil ditangkap di belakang rumahnya saat hendak lari ke hutan. Pelaku bakal dijerat pasal 80 ayat 1 junto 76c tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
(mond/sindonews)