Istri Main Serong, Suami Pukuli Selingkuhan Istri Hingga Tewas
D'On, Gresik (Jatim),- Mendapati fakta bahwa istri bermain serong siapa yang tak emosi? Begitu pun dengan Yendi alias Hendi.
Emosinya langsung memuncak saat membaca percakapan mesra di pesan WhatsApp milik istrinya, dengan seorang pemuda bernama Hadi Kirana Saputra (28).
Yendi kemudian memancing korban untuk bertemu di Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (7/6/2020) malam.
Di sanalah, peristiwa penganiayaan terjadi.
Pelaku yang geram dengan korban lantas menghadiahi pukulan.
“Ketika ketemu langsung dianiaya dengan tangan kosong hingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dikutip dari suara.com, Minggu (21/6/2020).
“Modusnya faktor asmara. Korban dengan istri siri pelaku dinilai punya hubungan asmara,” ujar Kapolres.
Akibat penganiayaan itu, nyawa korban melayang, meski sebelumnya telah diberi pertolongan oleh tim medis di Rumah Sakit.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres.
(mond/PSC)
Emosinya langsung memuncak saat membaca percakapan mesra di pesan WhatsApp milik istrinya, dengan seorang pemuda bernama Hadi Kirana Saputra (28).
Yendi kemudian memancing korban untuk bertemu di Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (7/6/2020) malam.
Di sanalah, peristiwa penganiayaan terjadi.
Pelaku yang geram dengan korban lantas menghadiahi pukulan.
“Ketika ketemu langsung dianiaya dengan tangan kosong hingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dikutip dari suara.com, Minggu (21/6/2020).
“Modusnya faktor asmara. Korban dengan istri siri pelaku dinilai punya hubungan asmara,” ujar Kapolres.
Akibat penganiayaan itu, nyawa korban melayang, meski sebelumnya telah diberi pertolongan oleh tim medis di Rumah Sakit.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres.
(mond/PSC)