Jadi Narasumber Webinar Peringatan Hari Tembakau Sedunia, Wako Mahyeldi Bahas Dampak Rokok di Tengah Pandemi Covid-19
D'On, Padang,- Konsekuensi yang dilihatkan Wali Kota Padang Mahyeldi dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya generasi muda di Kota Padang dari bahaya rokok memang patut diacungi jempol.
Hal itu dilihatkannya dengan memberlakukan pelarangan iklan rokok di kota yang ia pimpin sejak beberapa tahun belakangan.
Biarlah Kota Padang kehilangan pendapatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak iklan rokok lebih kurang Rp3 miliar per tahun. Asalkan anak-anak kita calon generasi penerus bangsa ke depan terbebas dari rokok dan iklan/reklame rokok.
Demikian hal itu disampaikan Wako Mahyeldi sewaktu didapuk menjadi Keynote Speaker di acara Web Seminar (Web Seminar) Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2020 yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation se-Indonesia, Rabu (10/6/2020).
Acara yang diselenggarakan secara virtual itu, mengangkat tema "Memerangi Rokok Pada Masa Kini dan Sesudah Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dalam pemaparannya Wali Kota Mahyeldi pun diminta membahas dan memaparkan materi tentang "Kebijakan Pemko Padang dalam Melindungi Anak dan Masyarakat dari Dampak Rokok saat dan sesudah Pandemi Covid-19".
"Kita di Pemerintah Kota Padang sangat serius dalam rangka melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari rokok beserta dampaknya. Keseriusan itu ditandai dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) No.24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," jelas wako di Gedung Putih kediaman resminya.
Mahyeldi menyebut, terkait Perda No.24 Tahun 2012 yaitunya mengatur atas adanya tujuh KTR di Kota Padang. Larangan ini dilakukan pada tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
"Jadi, di tujuh KTR sesuai Perda dimaksud maka warga kota dilarang merokok, memproduksi rokok, memperjual belikan rokok dan bahkan dilarang mengiklankan produk tembakau. Alhamdulillah, bisa dikatakan Kota Padang adalah salah satu kota yang tak ada lagi iklan rokok di Indonesia," ungkapnya.
Ia menyebutkan, terkait pelarangan terhadap iklan rokok, sebetulnya didasari sejak adanya orasi dari murid SD dan SMP di Kota Padang yang melakukan protes kepada Pemko Padang beberapa tahun lalu. Tuntutannya adalah mereka tidak ingin menjadi target iklan rokok dan Pemko Padang diminta mengambil langkah tegas terkait hal itu.
"Maka itu, tepat pada 1 Januari 2018 kita langsung bertindak dengan menurunkan iklan rokok dari sejumlah papan iklan yang ada. Upaya ini juga sesuai daripada Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana pada pasal 33 ayat 3-nya disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol," papar wako.
Sementara terkait tema yang diangkatkan pada webinar kali ini Wali Kota Padang tersebut menjelaskan bahwa di Kota Padang sudah menerbitkan Perwako No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam masa pandemi Covid-19. Perwako ini pun dalam beberapa waktu ke depan akan ditindaklanjuti menjadi Perda yang nantinya mengatur beberapa aspek penting bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk tema webinar membahas kebijakan Pemko Padang dalam melindungi anak dan masyarakat dari dampak rokok saat dan sesudah Pandemi Covid-19 adalah hal yang tepat," tuturnya.
"Sebagaimana kita ketahui, dari ilmu kesehatan memang telah menyatakan bahwa orang yang mudah tertular Covid-19 itu adalah termasuk orang yang merokok. Kenapa, karena orang yang merokok pasti saat merokok tidak menggunakan masker. Dan ketika ia sering tidak memakai masker saar merokok, maka memiliki potensi tertulari Covid-19. Sebagaimana masker adalah suatu keharusan bagi kita dalam pola hidup baru di masa pandemi Covid-19 yang belum bisa ditentukan kapan berakhirnya ini," terangnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang itu berharap di tengah masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, baik Perda dan Perwako terkait rokok dan pembatasan iklan rokok yang telah ada dan akan dibuat ke depan dapat lebih diperkuat lagi.
"Jadi inilah upaya-upaya yang kita lakukan dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi muda dari dampak rokok dan Covid-19. Insya Allah, semoga aturan terkait yang diterapkan menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan bebas dari rokok dan iklan rokok serta bebas dari Covid-19 di kota yang kita cintai ini. Semoga diskusi yang kita lakukan pada kesempatan ini berjalan lancar dan menghasilkan apa yang diinginkan," pungkas Mahyeldi mengakhiri.
(David/hms pdg)
Hal itu dilihatkannya dengan memberlakukan pelarangan iklan rokok di kota yang ia pimpin sejak beberapa tahun belakangan.
Biarlah Kota Padang kehilangan pendapatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak iklan rokok lebih kurang Rp3 miliar per tahun. Asalkan anak-anak kita calon generasi penerus bangsa ke depan terbebas dari rokok dan iklan/reklame rokok.
Demikian hal itu disampaikan Wako Mahyeldi sewaktu didapuk menjadi Keynote Speaker di acara Web Seminar (Web Seminar) Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2020 yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation se-Indonesia, Rabu (10/6/2020).
Acara yang diselenggarakan secara virtual itu, mengangkat tema "Memerangi Rokok Pada Masa Kini dan Sesudah Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dalam pemaparannya Wali Kota Mahyeldi pun diminta membahas dan memaparkan materi tentang "Kebijakan Pemko Padang dalam Melindungi Anak dan Masyarakat dari Dampak Rokok saat dan sesudah Pandemi Covid-19".
"Kita di Pemerintah Kota Padang sangat serius dalam rangka melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari rokok beserta dampaknya. Keseriusan itu ditandai dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) No.24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," jelas wako di Gedung Putih kediaman resminya.
Mahyeldi menyebut, terkait Perda No.24 Tahun 2012 yaitunya mengatur atas adanya tujuh KTR di Kota Padang. Larangan ini dilakukan pada tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
"Jadi, di tujuh KTR sesuai Perda dimaksud maka warga kota dilarang merokok, memproduksi rokok, memperjual belikan rokok dan bahkan dilarang mengiklankan produk tembakau. Alhamdulillah, bisa dikatakan Kota Padang adalah salah satu kota yang tak ada lagi iklan rokok di Indonesia," ungkapnya.
Ia menyebutkan, terkait pelarangan terhadap iklan rokok, sebetulnya didasari sejak adanya orasi dari murid SD dan SMP di Kota Padang yang melakukan protes kepada Pemko Padang beberapa tahun lalu. Tuntutannya adalah mereka tidak ingin menjadi target iklan rokok dan Pemko Padang diminta mengambil langkah tegas terkait hal itu.
"Maka itu, tepat pada 1 Januari 2018 kita langsung bertindak dengan menurunkan iklan rokok dari sejumlah papan iklan yang ada. Upaya ini juga sesuai daripada Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana pada pasal 33 ayat 3-nya disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol," papar wako.
Sementara terkait tema yang diangkatkan pada webinar kali ini Wali Kota Padang tersebut menjelaskan bahwa di Kota Padang sudah menerbitkan Perwako No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam masa pandemi Covid-19. Perwako ini pun dalam beberapa waktu ke depan akan ditindaklanjuti menjadi Perda yang nantinya mengatur beberapa aspek penting bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk tema webinar membahas kebijakan Pemko Padang dalam melindungi anak dan masyarakat dari dampak rokok saat dan sesudah Pandemi Covid-19 adalah hal yang tepat," tuturnya.
"Sebagaimana kita ketahui, dari ilmu kesehatan memang telah menyatakan bahwa orang yang mudah tertular Covid-19 itu adalah termasuk orang yang merokok. Kenapa, karena orang yang merokok pasti saat merokok tidak menggunakan masker. Dan ketika ia sering tidak memakai masker saar merokok, maka memiliki potensi tertulari Covid-19. Sebagaimana masker adalah suatu keharusan bagi kita dalam pola hidup baru di masa pandemi Covid-19 yang belum bisa ditentukan kapan berakhirnya ini," terangnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang itu berharap di tengah masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, baik Perda dan Perwako terkait rokok dan pembatasan iklan rokok yang telah ada dan akan dibuat ke depan dapat lebih diperkuat lagi.
"Jadi inilah upaya-upaya yang kita lakukan dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi muda dari dampak rokok dan Covid-19. Insya Allah, semoga aturan terkait yang diterapkan menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan bebas dari rokok dan iklan rokok serta bebas dari Covid-19 di kota yang kita cintai ini. Semoga diskusi yang kita lakukan pada kesempatan ini berjalan lancar dan menghasilkan apa yang diinginkan," pungkas Mahyeldi mengakhiri.
(David/hms pdg)