Ketua BPK Laporkan Terdakwa Kasus Jiwasraya, Polri Merespon Dengan Menindaklanjuti Kasus
D'On, Jakarta,- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ke Mabes Polri. Dia dinilai telah mencemarkan nama baik BPK.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti kita akan siapkan penyidik untuk melakukan proses lidik dan kemudian dari hasil lidik itu, tentunya nanti kita gelarkan untuk bisa naik sidik atau tidak," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
1. Benny Tjokro bisa tetap bisa diproses hukum meski terjerat kasus Jiwasraya
Benny Tjokro diketahui tengah menjalani proses hukum terkait kasus Jiwasraya. Jenderal bintang tiga ini menilai, kasus pencemaran nama baik ini bakal tetap ditindaklanjuti.
"Itu kan dua perkara yang berbeda. Laporan kasus pencemaran nama baik ini tetap bisa berjalan," ujarnya.
2. Ketua BPK bantah pihaknya melindungi Grup Bakrie
Agung Firman Sampurna membantah tudingan pihaknya melindungi Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Tudingan tersebut dilontarkan Benny Tjokrosaputro dalam persidangan kasus Jiwasraya.
"Menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN (Perhitungan Kerugian Negara) setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan," kata Agung dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (29/6).
Agung menjelaskan, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Selanjutnya adalah tahap ekspose atau gelar perkara, di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," ujar Agung.
"Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat," katanya menambahkan.
3. Syarat perhitungan kerugian negara
PKN yang dilakukan BPK berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya. Agung mengatakan PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
"Tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi," ucapnya.
(mond/IDN)