Breaking News

Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Ulah Gaya Hidup Mewahnya


D'On, Jakarta,- Belum rampung permasalahan tak mematuhi protokol kesehatan selama pandemik COVID-19, kali ini Komjen (Pol) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyebabnya, kali ini Firli diduga telah melanggar etika sebagai pimpinan dengan menampilkan gaya hidup mewah. Ia menggunakan jasa perusahaan swasta untuk menumpang helikopter dari Palembang menuju ke Baturaja pada (20/6) lalu. 

Pelapor ke Dewas KPK adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), organisasi yang sama yang telah melaporkan Firli karena tak mengenakan masker.

"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju ke Baturaja, Firli Bahuri Ketua KPK, menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," demikian ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Rabu (24/6). 

Pada akhir pekan lalu, Firli ke Baturaja, Ogan Komering Ulu untuk berziarah ke makam kedua orang tuanya. Menurut Boyamin, perjalanan dari Palembang menuju ke Baturaja hanya sekitar empat jam dengan menempuh jalur darat. 

Sehingga bisa ditempuh dengan mobil saja.
Namun, menurut hasil temuan Boyamin, helikopter yang digunakan mantan Kapolda Sumsel itu tergolong helimousin dan pelayanan mewah. Bahkan, pernah digunakan oleh motivator kenamaan Tung Desem Waringin. 

Berapa tarif per jam yang dikenakan bila menumpang helimousin itu? Bagaimana sesungguhnya etika yang berlaku bagi pimpinan KPK?

1. Tarif menyewa helimousin mencapai US$1.400 per jamnya

MAKI turut melampirkan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO. Ketika dicek, helikopter yang sempat ditumpangi Tung dimiliki oleh PT Air Pacific Utama, salah satu unit perusahaan Lippo Group. 

Pemberitaan yang pernah ditulis harian Inggris The Guardian, turut menyebut PT Air Pacific Utama memang menyiapkan tiga helikopter khusus bagi pimpinan Lippo Group. Biaya sewa per jamnya tidak main-main yakni berkisar US$1.400 - US$1.500 atau setara Rp19 jutaan. Sedangkan, tarif penerbangan dari area Jakarta Pusat menuju landasan helipad yang berkisar tujuh menit mencapai US$300 atau setara Rp4,2 juta. 

Belum diketahui apakah Firli menumpang helikopter itu dengan menggunakan biaya sendiri atau ditawari oleh pihak ketiga. 

2. Di dalam keputusan pimpinan, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun

Pengaturan mengenai kode etik pimpinan komisi antirasuah sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004. Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Seperti yang tercantum di pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut yakni: 
menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan

menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK

meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK

bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. 

3. Dewas KPK akan tindak lanjuti laporan terhadap Firli Bahuri

Sementara, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan laporan atas dugaan penggunaan helikopter mewah yang dilakukan oleh Firli telah diterima oleh pihaknya. Ia mengatakan semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditampung. Laporan itu kemudian dipelajari dan dikumpulkan bukti serta faktanya. 

"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti," ungkap Haris kepada media pada Rabu kemarin. 

4. ICW menilai Firli lebih banyak membuat kontroversi ketimbang mengukir prestasi

Sementara, peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadana sejak awal sudah menilai Firli tidak tepat menduduki posisi sebagai Ketua KPK. Tindakan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu kerap diwarnai kontroversi dan bukan mengukir prestasi. 

Kurnia pun mengaku tidak heran bila Firli banyak menuai kritik seperti dugaan pelanggaran kode etik. 

"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini pernah dilaporkan oleh ICW ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli ketika itu diduga bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," ungkap Kurnia melalui keterangan tertulis. 

Dewas KPK, kata Kurnia, seharusnya tidak lagi ragu untuk memanggil Firli untuk mendalami dugaan pelanggaran ini. Sebab, bila terbukti tumpangan helikopter itu pemberian fasilitas maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. 

"KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan fasilitas helikopter, apa motif pihak tersebut memberikan fasilitas itu dan apakah pihak tersebut tengah berperkara di KPK," tutur dia lagi. 

(mond/IDN)