Breaking News

Langgar PSBB, Raja Dangdut Rhoma Irama Akan Dipolisikan


D'On, Bogor (Jabar),- Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin meminta kepada aparat untuk menindak tegas penyanyi dangdut Rhoma Irama yang tidak mengidahkan surat teguran. Ade mengatakan secara jelas dan terang-terangan Rhoma Irama, telah melanggar Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB. 

"Kami sudah kirim surat peringatan ke Bung Rhoma, tapi dia tidak mengindahkan peraturan Pemkab," kata Ade Yasin dalam rilis pers nya, Minggu malam 28 Juni 2020.

Ade mengatakan dalam surat peringatan yang dikirimkan kepada Rhoma Irama termasuk didalamnya untuk tidak melakukan segala macam hiburan, karena akan mengundang keramaian. Sehingga selaku Bupati Bogor, Ade meminta Rhoma beserta yang lainnya yang mengadakan acara tersebut dalam hal ini pengundangnya diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.

Karena menurut Ade, ulah mereka bisa menjadikan wilayahnya sebagai epicentrum covid-19. 

"Siapapun pelanggarnya, tanpa pandang bulu. Proses hukum," tegas Ade.

Sebelumnya Rhoma Irama dalam akun sosial Facebooknya 'membalas' surat peringatan dari Pemkab dan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor. Dalam video yang diunggahnya Rhoma mengatakan membatalkan gelaran penampilannya, karena menyusul masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Namun pria yang dijuluki Raja dangdut itu kedapatan tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor, hari ini. Dengan tegas Ade Yasin mengatakan sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. 

Bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya. "Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020," demikian Ade Yasin.

(mond/)