Mengaku Bukan WNI, Malaysia Tahan Dua Perempuan Dari Kekaisaran Sunda Empire
D'On, Jakarta,- Dua perempuan bernama Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) ditahan oleh Imigrasi Malaysia selama 13 tahun. Keduanya ditahan sejak 2007 lalu karena kedapatan masuk dari area Kuching, Serawak dan membawa paspor diplomatik Sunda Empire.
Menurut Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI KL, Agung Cahya Sumirat keduanya diketahui masuk dari Brunei Darussalam. Lantaran otoritas Negeri Jiran mengetahui mengenai polemik Sunda Empire, alhasil mereka meminta agar KBRI melakukan wawancara untuk mengidentifikasi apakah mereka berstatus WNI.
Melalui pesan pendek kepada pada Sabtu malam (27/6), Fathia dan Lamira tidak mengakui mereka WNI. Alhasil, oleh imigrasi Malaysia, kedua perempuan dinyatakan tak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
"Mereka dianggap stateless oleh Malaysia. KBRI pun tidak bisa memberikan status WNI karena mereka tidak mau mengakui sebagai WNI," ungkap Agung semalam.
Ia mengatakan saat keduanya ditemui di Depot Imigrasi di Melaka, mereka tidak membawa dokumen lainnya yang menunjukkan mereka berasal dari Indonesia. Agung mengatakan selama proses wawancara, komunikasi dilakukan dalam Bahasa Inggris.
Lalu, mengapa hingga kini keduanya masih ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia? Apa pernyataan dari kedua orang tua Fathia dan Lamira yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung karena didakwa menyebarkan berita bohong ke publik dengan mengaku Sunda Empire benar-benar eksis?
1. Fathia dan Lamira ditahan oleh imigrasi karena membawa paspor Sunda Empire yang tak diakui otoritas Malaysia
Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) edisi Sabtu (27/6) melaporkan Fathia dan Lamira ditahan oleh imigrasi Negeri Jiran karena membawa paspor diplomatik Sunda Empire. Sementara, otoritas di Malaysia tidak mengenal atau mengakui keberadaan Sunda Empire sebagai entitas negara.
Agung pun mengakui masalah ini jadi berlarut-larut karena kedua perempuan itu menolak mengaku sebagai WNI.
"Mereka bersikukuh mengaku sebagai warga negara Sunda Empire. Akhirnya, imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless," ungkap Agung lagi.
Itu sebabnya mengapa Fathia dan Lamira hingga kini masih berada di penahanan depot imigrasi. Padahal, bila mengaku WNI dan terbukti, otoritas di Negeri Jiran bisa mendeportasi keduanya ke Tanah Air.
2. Jaksa mengatakan dua anak petinggi Sunda Empire berada di Malaysia untuk mencari harta fiktif senilai US$500 juta
Sementara, dalam sidang perdana yang melibatkan dua petinggi Sunda Empira yakni Nasri Bank dan Raden Ratnaningrum terungkap Sunda Empire dibuat karena anak mereka ditahan di Malaysia. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja mengatakan keduanya pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire senilai US$500 juta. Tetapi, karena mereka ketahuan menggunakan paspor palsu, Fathia dan Lamira ditahan oleh pihak imigrasi Negeri Jiran.
"Atas dasar hal tersebut, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," tutur Suharja di PN Bandung dan dikutip kantor berita Antara.
Ia menjelaskan sesungguhnya kedua putri petinggi Sunda Empire itu hanya dibui selama 1 tahun dan 5 bulan. Namun, mereka enggan kembali pulang ke Tanah Air dan menganggap menjadi putri dari kekaisaran fiktif tersebut.
Kuasa hukum dua terdakwa, Misbahul Huda mengonfirmasi bahwa betul anak kliennya dipenjara di Malaysia. Namun, soal tujuan mereka ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif seperti dakwaan jaksa, hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Infonya ada (ditahan di penjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kami belum tahu," ungkap Misbahul.
3. Tiga petinggi Sunda Empire didakwa telah menyebar berita bohong dan terancam 10 tahun hukuman bui
Sebelumnya, Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire runtuh di tangan Polda Jabar. Tiga pucuk pimpinan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia ditetapkan jadi tersangka pada (28/1) lalu.
Ketiganya petinggi yakni Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN) dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Tidak tanggung-tanggung ancaman bui yang akan mereka hadapi maksimal mencapai 10 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar (Pol) Saptono Erlangga mengatakan, Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik.
"Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar," ujar Erlangga.
(mond/SCMP/IDN)