Menuju Era Tatanan Kehidupan Baru, Pemko Padang Sosialisasikan Draf Perwako Tentang Sosial, Budaya dan Agama
D'On, Padang,- Di masa transisi dan menuju pelaksanaan era tatanan kehidupan baru (new normal life), Pemerintah Kota Padang saat ini tengah merancang pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Perwako ini guna mengatur pelaksanaan new normal life bagi warga Kota Padang, maupun sanksi administratif jika ada yang melanggar.
"Sebelum disahkan, kita perlu mensosialisasikan semua draf yang ada di Perwako itu kepada stakeholder terkait. Seperti kali ini kita mensosialisasikan draf Perwako tentang bidang sosial, budaya dan agama kepada unsur terkait," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi dalam sambutannya pada acara sosialisasi terkait bersama camat se-Kota Padang, Jumat (5/6/2020).
Juga terlibat dalam sosialisasi secara virtual itu unsur forkopimca, bundo kanduang, LKAAM, KAN, DMI, MUI, FKUB serta pengamat sosial budaya, akademisi dan tokoh masyarakat se-Kota Padang.
Wako menyebut, Perwako itu nantinya juga akan diperkuat lagi yang ditindaklanjuti dengan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dengan itu, juga akan ada penegakan dan sanksi tegas yang dilakukan dalam memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Padang pada era new normal life nantinya.
“Kita harapkan semua aturan yang dibuat pada masing-masing draf Perwako tersebut lebih komprehensif dan aplikatif," jelasnya.
Disebutkannya, setidaknya ada 7 sektor yang tertuang di dalam draf Perwako yang akan didiskusikan dengan stakeholder, akademisi dan pihak terkait lainnya.
Diantaranya adalah sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya dan agama" ulasnya.
Adapun dalam mensosialiasikan draf Perwako terkait sosial, budaya dan agama Wali Kota Mahyeldi menerima berbagai masukan dari berbagai elemen terkait. Diantaranya terkait pengaktifan rumah ibadah, sekolah dan aktifitas yang menggunakan fasilitas umum lainnya.
"Semuanya harus memakai aturan protokol Covid-19. Begitu juga pada sektor-sektor strategis lainnya," sebutnya.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Mahyeldi didampingi Wakil Wali Kota Hendri Septa, Sekda Amasrul, serta para asisten dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
(David/hms pdg)
Perwako ini guna mengatur pelaksanaan new normal life bagi warga Kota Padang, maupun sanksi administratif jika ada yang melanggar.
"Sebelum disahkan, kita perlu mensosialisasikan semua draf yang ada di Perwako itu kepada stakeholder terkait. Seperti kali ini kita mensosialisasikan draf Perwako tentang bidang sosial, budaya dan agama kepada unsur terkait," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi dalam sambutannya pada acara sosialisasi terkait bersama camat se-Kota Padang, Jumat (5/6/2020).
Juga terlibat dalam sosialisasi secara virtual itu unsur forkopimca, bundo kanduang, LKAAM, KAN, DMI, MUI, FKUB serta pengamat sosial budaya, akademisi dan tokoh masyarakat se-Kota Padang.
Wako menyebut, Perwako itu nantinya juga akan diperkuat lagi yang ditindaklanjuti dengan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dengan itu, juga akan ada penegakan dan sanksi tegas yang dilakukan dalam memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Padang pada era new normal life nantinya.
“Kita harapkan semua aturan yang dibuat pada masing-masing draf Perwako tersebut lebih komprehensif dan aplikatif," jelasnya.
Disebutkannya, setidaknya ada 7 sektor yang tertuang di dalam draf Perwako yang akan didiskusikan dengan stakeholder, akademisi dan pihak terkait lainnya.
Diantaranya adalah sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya dan agama" ulasnya.
Adapun dalam mensosialiasikan draf Perwako terkait sosial, budaya dan agama Wali Kota Mahyeldi menerima berbagai masukan dari berbagai elemen terkait. Diantaranya terkait pengaktifan rumah ibadah, sekolah dan aktifitas yang menggunakan fasilitas umum lainnya.
"Semuanya harus memakai aturan protokol Covid-19. Begitu juga pada sektor-sektor strategis lainnya," sebutnya.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Mahyeldi didampingi Wakil Wali Kota Hendri Septa, Sekda Amasrul, serta para asisten dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
(David/hms pdg)